Suara.com - Aktivis Reformasi 1998 Sri Bintang Pamungkas ikut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa, Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran yang viral karena membawa bendera Indonesia saat aksi demonstrasi di DPR. Dia menyebut Luthfi korban kejahatan rezim presiden Joko Widodo.
Pantauan Suara.com, Sri Bintang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Mantan aktivis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di masa Orde Baru ini bahkan sempat masuk ke ruang sidang untuk berfoto bersama Luthfi dan tim pengacara.
"Ke sini untuk memberikan support saja kepada luthfi, menunjukkan solidaritas bahwa perlawanan ini belum selesai, perlawan terhadap ketidakadilan, kezaliman" kata Sri Bintang di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).
Meski mengaku pesimis dengan keputusan hakim, eks pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) berharap majelis hakim dapat bertindak profesional dalam memutuskan perkara Luthfi.
"Saya harapkan bebaslah, tetapi hakim yang kayak gitu tuh kan jarang berani, soal ketakutan mereka terhadap rezim ini sudah sejak zamannya Pak Harto juga, cuma di zamannya Pak Harto itu tidak sekejam sekarang, jadi ada peningkatan kekejaman dari pihak untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk mempersekusi orang," ucapnya.
Sri Bintang menambahkan, menurutnya kasus Luthfi ini adalah bentuk kesewang-wenangan pemerintahan Joko Widodo dalam memberangus suara rakyat yang kritis.
Dia menyebut Jokowi tidak belajar dari masa lalu dimana sudah ada contoh reformasi presiden digulingkan oleh rakyat pada 1998.
"Heran kenapa rezim ini tidak belajar dari masa lalu, di masa lalu perbuatan seperti ini pasti akan berakhir dengan kekalahan rezim, dengan bahasa yang gampang saya mengatakan, kau boleh menangkap orang mempersekusi orang, memenjarakan banyak orang tetapi kalian tidak akan mungkin menangkap dan memenjarakan semuanya," tegasnya.
Diketahui, Luthfi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan akan dimulai pada 14.00 WIB hari ini, namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi berharap Luthfi dapat dituntut bebas murni.
"Saya berharap Luthfi dapat dituntut bebas," kata Dewi saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/1/2020).
Adapun, dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
-
Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
-
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Berharap Luthfi Bebas
-
5 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polri, Dikonfrontir dengan Lufhfi?
-
Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!