Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, sedianya akan digelar Rabu (29/1/2020) siang ini.
Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pukul 14.00 WIB. Dewi berharap Luthfi dapat dituntut bebas murni.
"Rencananya pukul 14.00 WIB. Saya berharap Luthfi dapat dituntut bebas," kata Dewi saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/1/2020).
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (20/1) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Luthfi sempat mengaku dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
Ia mengungkapkan disetrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.
"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.
Ketika itu, Luthfi pun mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi
Adapun, dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polri, Dikonfrontir dengan Lufhfi?
-
Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi
-
Dikecam karena Catut Foto Luthfi STM, Partai Nasdem: Bukan Iklan Resmi
-
Partai Nasdem Banjir Kecaman, Foto Luthfi STM Dijadikan Iklan Politik
-
Kapolri Idham Azis Tanggapi Pengakuan Luthfi yang Disetrum saat Pemeriksaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!