Suara.com - Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. Tadi sore, Luthfi divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakpus.
Luthfi bisa langsung keluar dari penjara karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.
Pantauan Suara.com, Luthfi keluar sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan kemeja putih dan mengenakan peci, ia tampak tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan ibunya.
Setelah itu dia berjalan keluar dari rutan bersama tim pengacaranya yang diketuai Andriasah Basyir.
Sambil menggandeng ibunya, air mata luthfi tak terbendung bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas.
"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak rutan salemba, dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat, terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum," kata Luthfi.
Terkait status mantan narapidana yang kini diembannya, dirinya tak mau berkata banyak, ia hanya bersyukur sudah bisa langsung bebas dari penjara malam ini.
"Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Akan Diumumkan Polisi Besok Siang
Di luar, Luthfi disambut sorak-sorai belasan pendukungnya dari kelompok Bang Japar yang selalu setia menemani selama proses persidangan.
Perjalanan Sidang Luthfi
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangka saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter