Suara.com - Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. Tadi sore, Luthfi divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakpus.
Luthfi bisa langsung keluar dari penjara karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.
Pantauan Suara.com, Luthfi keluar sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan kemeja putih dan mengenakan peci, ia tampak tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan ibunya.
Setelah itu dia berjalan keluar dari rutan bersama tim pengacaranya yang diketuai Andriasah Basyir.
Sambil menggandeng ibunya, air mata luthfi tak terbendung bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas.
"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak rutan salemba, dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat, terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum," kata Luthfi.
Terkait status mantan narapidana yang kini diembannya, dirinya tak mau berkata banyak, ia hanya bersyukur sudah bisa langsung bebas dari penjara malam ini.
"Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Akan Diumumkan Polisi Besok Siang
Di luar, Luthfi disambut sorak-sorai belasan pendukungnya dari kelompok Bang Japar yang selalu setia menemani selama proses persidangan.
Perjalanan Sidang Luthfi
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangka saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius