Suara.com - Khoiri, pria 47 tahun warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi kini harus merasakan dinginnya jeruji bilik penjara. Ia ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi karena kedapatan mengenarkan narkoba jenis sabu di daerahnya.
Dari tangan pria yang mengaku beristri 7 itu, polisi menyita 11 paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu dengan berat total 4,95 gram. Termasuk alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam turut disita polisi.
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, Khoiri yang mengaku beristri 7 dan memiliki 6 orang anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba. Alasannya menjual narkoba juga untuk semangat kerja.
"Saya juga makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak," ucap Khoiri saat ditanya penyidik Polda Jambi sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
"Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerja pak," katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 27 Januari 2020 lalu. Di mana polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 04, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
"Pada pukul 19.00 WIB, Selasa (28/1/2020), informasi dipastikan akurat, tim langsung menggerebek rumah dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Usai menangkap pelaku, polisi langsung menggeledah rumah dan mendapati satu alat hisap sabu, 11 peket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.
Kepada polisi, Khoiri akhirnya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi vs Kurir 288 Kg Sabu di Tol Tangerang, 3 Pelaku Tewas
"Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku," sebutnya.
Khoiri dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun.
"112 dan 114, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ribut Sama Istri, Ayah di Jambi Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita
-
Baku Tembak Polisi vs Kurir 288 Kg Sabu di Tol Tangerang, 3 Pelaku Tewas
-
Seru, Wali Kota Jambi Sambut Biker Ayah dan Anak Tembus 10 Negara
-
Virus Corona, Kondisi Terkini Perempuan China yang Diisolasi di RSUD Jambi
-
Temuan Jasad Bayi Dalam Tas di Dekat Lubang Galian, Gegerkan Warga Jambi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045