Suara.com - Khoiri, pria 47 tahun warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi kini harus merasakan dinginnya jeruji bilik penjara. Ia ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi karena kedapatan mengenarkan narkoba jenis sabu di daerahnya.
Dari tangan pria yang mengaku beristri 7 itu, polisi menyita 11 paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu dengan berat total 4,95 gram. Termasuk alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam turut disita polisi.
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, Khoiri yang mengaku beristri 7 dan memiliki 6 orang anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba. Alasannya menjual narkoba juga untuk semangat kerja.
"Saya juga makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak," ucap Khoiri saat ditanya penyidik Polda Jambi sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
"Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerja pak," katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 27 Januari 2020 lalu. Di mana polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 04, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
"Pada pukul 19.00 WIB, Selasa (28/1/2020), informasi dipastikan akurat, tim langsung menggerebek rumah dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Usai menangkap pelaku, polisi langsung menggeledah rumah dan mendapati satu alat hisap sabu, 11 peket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.
Kepada polisi, Khoiri akhirnya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi vs Kurir 288 Kg Sabu di Tol Tangerang, 3 Pelaku Tewas
"Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku," sebutnya.
Khoiri dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun.
"112 dan 114, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba," imbuhnya.
Berita Terkait
- 
            
              Ribut Sama Istri, Ayah di Jambi Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita
 - 
            
              Baku Tembak Polisi vs Kurir 288 Kg Sabu di Tol Tangerang, 3 Pelaku Tewas
 - 
            
              Seru, Wali Kota Jambi Sambut Biker Ayah dan Anak Tembus 10 Negara
 - 
            
              Virus Corona, Kondisi Terkini Perempuan China yang Diisolasi di RSUD Jambi
 - 
            
              Temuan Jasad Bayi Dalam Tas di Dekat Lubang Galian, Gegerkan Warga Jambi
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 - 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid