Suara.com - Khoiri, pria 47 tahun warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi kini harus merasakan dinginnya jeruji bilik penjara. Ia ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi karena kedapatan mengenarkan narkoba jenis sabu di daerahnya.
Dari tangan pria yang mengaku beristri 7 itu, polisi menyita 11 paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu dengan berat total 4,95 gram. Termasuk alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam turut disita polisi.
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, Khoiri yang mengaku beristri 7 dan memiliki 6 orang anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba. Alasannya menjual narkoba juga untuk semangat kerja.
"Saya juga makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak," ucap Khoiri saat ditanya penyidik Polda Jambi sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
"Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerja pak," katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 27 Januari 2020 lalu. Di mana polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 04, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
"Pada pukul 19.00 WIB, Selasa (28/1/2020), informasi dipastikan akurat, tim langsung menggerebek rumah dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Usai menangkap pelaku, polisi langsung menggeledah rumah dan mendapati satu alat hisap sabu, 11 peket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.
Kepada polisi, Khoiri akhirnya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi vs Kurir 288 Kg Sabu di Tol Tangerang, 3 Pelaku Tewas
"Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku," sebutnya.
Khoiri dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun.
"112 dan 114, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ribut Sama Istri, Ayah di Jambi Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita
-
Baku Tembak Polisi vs Kurir 288 Kg Sabu di Tol Tangerang, 3 Pelaku Tewas
-
Seru, Wali Kota Jambi Sambut Biker Ayah dan Anak Tembus 10 Negara
-
Virus Corona, Kondisi Terkini Perempuan China yang Diisolasi di RSUD Jambi
-
Temuan Jasad Bayi Dalam Tas di Dekat Lubang Galian, Gegerkan Warga Jambi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim