Suara.com - Kementerian Kesehatan menjelaskan skema pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Tetapi, mereka tidak menjelaskan terkait lokasi karantina para WNI di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menerangkan bahwa semua orang yang hendak keluar dari China harus melalui exit screening atau pemeriksaan untuk menyatakan orang yang hendak keluar itu tidak membawa novel corona virus ke luar dari China. Dari exit screening itu semua WNI akan mendapat sertifikat berupa kartu berwarna kuning.
"Sertifikat bukan saja paspor yang dikeluarkan, tetapi ada sertifikat bahwa si penumpang atau orang yang akan keluar dari Wuhan dalam keadaan tidak sakit," kata Widyawati saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Kemudian setelah mendapatkan sertifikat itu, para WNI yang hendak pulang ke Indonesia akan diperiksa kembali ketika mau masuk pesawat. Mereka akan dicek kesehatannya terlebih dahulu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kesehatan para WNI tersebut akan dicantum dalam sebuah kartu yakni Health Alert Card.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan dr. Wiendra Waworuntu mengatakan kartu berwarna kuning tersebut serupa dengan catatan kesehatan yang dimiliki masing-masing WNI.
"Kartu ini manfaatnya adalah untuk menyampaikan kepada semua orang yang datang dari negara China kalau sebelum 14 hari panas atau demam atau batuk atau sesak anda harus ke faskes," katanya.
Membahas soal karantina, Wiendra juga tidak menjelaskan di mana lokasi yang akan dipilih untuk karantina para WNI tersebut.
Namun ia hanya menerangkan kalau di karantina itu akan disiapkan sejumlah dokter dengan masing-masing spesialis termasuk dokter spesialis gizi.
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Ini Saran IDI Terkait Rencana Evakuasi WNI di China
Wiendra mengatakan bahwa karantina itu hanya diperuntukan untuk WNI-WNI yang dalam kondisi sehat. Sedangkan untuk WNI yang sudah merasakan gejala-gejala seperti demam, flu, bahkan sakit tenggorokan akan langsung dirujuk ke rumah sakit.
Rumah sakit yang telah menyatakan siap menerima WNI dari Wuhan adalah Rumah Sakit Persahabatan, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Gatot Subroto.
"Kemudian kalau dia panas waktu pulang itu langsung dibawa ke RS yang panas, demam atau batuk," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus