News / Nasional
Senin, 03 Februari 2020 | 22:02 WIB
Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim resmi ditahan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Darwin Maspolim, komisaris distributor mobil mewah, didakwa menyuap Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak lain di kantor yang sama.

Dia didakwa memberikan uang sejumlah 131.200 dolar AS atau setara sekitar Rp 1,782 miliar dan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.

"Terdakwa Darwin Maspolim bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer  Wearnes Automotive PTE LTD memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/2/2020).

Darwin adalah Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan diler resmi mobil pabrikan Mazda.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp 5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

"Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," tambah jaksa Takdir.

Baca Juga: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp 4,592 miliar.

Atas perintah Darwin, Amelia Pranata lalu mengambil uang sejumlah Rp 982.373.510 dan ditukar menjadi USD 73.700.

Uang diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek.

Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing USD 18.425.

Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp 4,592 miliar untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp 2,77 miliar.

Load More