Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.
Mereka adalah empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tersangka yang bakal disidang yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi, dan Hadi Sutrisno selaku eks pegawai Dirjen Pajak.
"Hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Ali menuturkan, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka. Sidang tersebut nantinya bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," tutup Ali
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).
Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Baca Juga: Kelakar Susy Susanti Minta Sepeda ke Jokowi Dalam Perayaan Imlek Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan