Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Tiga tersangka yang diperiksa adalah pemilik saham PT WAE, Darwin Maspolim, Hadi Santoso (penyelia tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta).
Terkait kasus ini, ketiganya rencanya akan diperiksa sebagai saksi untuk anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naif Fahmi yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Darwin, Yul dan Hadi kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MNF (M. Naif Fahmi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT WAE. Kelima tersangka itu adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno M. Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE bernama Jumari.
Dalam kasus ini, Darmin berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan penerima suap.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.
"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Saut di gedung KPK, kemarin.
Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?