Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan konstruksi kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu sebagai pemberi pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM).
Sedangkan sebagai penerima, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; dan, Kanwil Jakarta Khusus.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD); supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU); dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).
"Tersangka DM, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
KPK pun menjelaskan konstruksi suap terkait restitusi pajak PT WAE untuk Tahun Pajak 2015.
"PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut," ucap Saut.
Dalam tim tersebut Hadi sebagai supervisor, Jumari sebagai ketua tim, dan M Naim Fahmi sebagai anggota tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka Darwin menyetujui dan pihak PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dolar AS.
"Pada April 2017, terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," ucap Saut.
Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang pada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73.700 dolar AS yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar 18.425 dolar AS per orang," kata Saut.
Selanjutnya, KPK menjelaskan suap terkait restitusi pajak PT WAE untuk tahun pajak 2016.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
-
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
-
KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP
-
Mentan Amran Copot Sejumlah Pejabat karena Diduga Terlibat Korupsi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya