Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah pencegahan agar peristiwa serupa yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang tidak terulang.
Selain Kemenkominfo, Dasco juga meminta pihak terkait lainnya semisal Bareskrim Siber Mabes Polri untuk ikut melakukan pencegahan.
"Ya nanti kami akan minta Kominfo untuk lebih didalami kasus Ilham Bintang ini kemudian segera disusun langkah-langkah pencegahan karena memang peretasan-peretasan ini sudah bukan yang mengejutkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
"Peretasan ini kan bukan baru saja banyak sekali telepon yang bisa di-hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tetapi kerugian materil mungkin yang paling besar saat ini yang dialami Pak Ilham Bintang sehingga menjadi perhatian kita semua," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya membekuk delapan tersangka pelaku pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang.
Para tersangka merupakan sindikat pembobolan rekening bank asal Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan delapan tersangka yang berhasil dibekuk yakni berinisial A, D, H, H, J, R, T, dan W. Menurut Yusri otak dari sindikat pembobolan rekening bank milik Ilham tersebut, yakni D.
"D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Yusri mengungkapkan polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api. Senpi tersebut ditemukan saat polisi hendak menangkap tersangka D di kediamannya di Palembang.
Baca Juga: Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu
Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka D memiliki jaringan pembobolan rekening bank yang berada di daerah lain. Kekinian polisi masih terus mendalami sindikat tersebut.
"Selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
-
Saeful Eks Staf Sekjen PDIP Hasto: Semua Dana dari Pak Harun
-
Gerindra Usul Skandal Andre Rosiade Gerebek PSK Dibawa ke MKD
-
Mobil 'Berenang' di Bundaran HI, Polisi Periksa Pemilik Land Rover Besok
-
Klaim Terus Cari Harun Masiku, Pimpinan KPK: Tak Harus Dibocorkan ke Media
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak