Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi dugaan skandal penggerebekan PSK (NN) oleh politikus partai Gerindra Andre Rosiade.
Menurut Teddy, PSK yang digerebek Andre tidak pantas untuk ditangkap. Sebab menurutnya, dia dijebak.
Hal ini disampaikan oleh Teddy dalam cuitan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Senin (10/2/2020).
"Boleh tidak, orang yang "berprofesi" pelacur, tapi sedang tidak sedang melacur ditangkap? Tentu tidak, karena dia tidak sedang melacur. Tapi dia dijebak sehingga melakukan pelacuran," cuit Teddy.
Ia kemudian menyinggung soal pasal tentang ikut serta melakukan perbuatan.
"Apakah Pasal ikut serta melakukan perbuatan bisa ditimpakan ke Andre Rosiade? #TanyaDoang," imbuh Teddy.
Sementara itu, warganet yang berkomentar di cuitan Teddy ada yang memilih untuk menyerahkan hal tersebut kepada ahli hukum.
"Kita serahkan saja ke ahlinya ya om, tunggu saja tanggal mainnya, hehehe," tulis @umarfaruqi_SHI.
Warganet lain ada yang menyandingkan kasus penggerebekan PSK yang dilakukan Andre dengan film dokumenter yang pernah dilihatnya.
Baca Juga: Kaca di Rutan Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Cari Proyektil
"Dulu saya pernah nonton film dokumenter om, di Amerika FBI bikin perkumpulan pembunuh bayaran, untuk menjebak orang-orang yang akan menyewa untuk membunuh, tapi sama pengadilan di sana dinyatakan bersalah FBI nya, dan orang-orang yang menyewanya tidak bisa dihukum," tulis @jisauya.
Untuk diketahui, Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) akan melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri atas dugaan turut serta membantu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penggerebekan pekerja seks berinisial NN di Padang, Sumatra Barat.
Rencananya, laporan tersebut dikirim pada Senin (10/2/2020). Penanggung jawab Jarak Indonesia Donny Manurung mengklaim, mereka berasal dari berbagai mantan aktivis dari HMI, GKMI dan BEM di Indonesia.
Donny menilai tindakan Andre Rosiade telah melanggar dua ayat di Pasal 56 KUHP yang berbunyi; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Apa keterlibatan dia dalam penggrebekan itu? Ada dalam pasal 56, dan Andre Rosiade itu juga sebenarnya tidak boleh menjadi bagian dari penyidikan atau penyelidikan kepolisian untuk membuktikan prostitusi. Karena Andre bukan anggota polisi, Andre Rosiade siapa? Apakah dia anggota polisi? Kan bukan," tegasnya.
Selain Andre, ia juga meminta polisi untuk menangkap Bimo Nurahman, orang yang disebut sebagai suruhan Andre untuk masuk ke dalam kamar.
Berita Terkait
-
Disebut Jebak PSK, Pelapor Polisikan Andre Rosiade Pakai Pasal Berlapis
-
Tahan Diri, MKD Hormati Proses Pemanggilan Andre Rosiade Oleh DPP Gerindra
-
Soal Penangguhan PSK NN, Gerindra: Semoga Kasusnya Berjalan Baik
-
Gerindra Tak akan Bantu Andre Rosiade Jika Kasusnya Diproses MKD
-
Jebak PSK NN di Padang? Andre Rosiade Akan Dicecar MK Gerindra Selasa Besok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu