Suara.com - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Andre dilaporkan ke polisi menyusul mencuatnya skanda penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu.
Ketua DPP Jarak Indonesia selaku pihak pelapor yakni Donny Manurung menyampaikan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tindakan Andre yang diduga telah merancang aksiu penggerebekan NN dianggap dapat dikenakan pidana.
Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.
"Hari ini kami datang karena kami merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kami datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya," kata dia.
Donny menyampaikan dalam laporannya pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah bukti pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre.
Lebih lanjut, Donny pun meminta Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan bekerja secara profesional.
Baca Juga: Soal Penangguhan PSK NN, Gerindra: Semoga Kasusnya Berjalan Baik
Berita Terkait
-
Tahan Diri, MKD Hormati Proses Pemanggilan Andre Rosiade Oleh DPP Gerindra
-
Soal Penangguhan PSK NN, Gerindra: Semoga Kasusnya Berjalan Baik
-
Gerindra Tak akan Bantu Andre Rosiade Jika Kasusnya Diproses MKD
-
Jebak PSK NN di Padang? Andre Rosiade Akan Dicecar MK Gerindra Selasa Besok
-
Kerap Ditemui Politisi saat di Sel, Kuasa Hukum Sebut PSK NN Tak Nyaman
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre