Suara.com - Nasib 191 pohon yang ditebang mulai terkuak setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak kunjung mengungkapnya.
Batang pohon itu disebut akan menjadi perlengkapan rumah dari kayu atau furniture.
Pepohonan yang ditebang itu memang memiliki kualitas tinggi. Pasalnya diketahui beberapa di antaranya berjenis Mahoni, Jati dan Trembesi.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto membantah batang kayu yang sudah ditebang itu akan dijual. Ia menyebut pohon itu dimanfaatkan untuk keperluan peraltan mebel atau furniture.
“Kalau itu biasanya disimpan atau di-manfaatin untuk membuat bangku atau furniture,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (12/2/2020).
Meski sudah jadi berbagai peralatan, Heru tak mengetahui nantinya furniture itu akan dijual atau langsung dipakai Pemprov DKI. Nantinya, kata Heru itu menjadi kewenangan pemilik aset.
"Kalau ketentuan itu kami enggak ngerti, karena itu kembali kepada pemilik asetnya kan, kami kan sebagai pelaksana di sini, kan intinya bahwa barang itu dititipkan kemarin disimpan,” katanya.
Meski menyebut pohon yang ditebang akan jadi furniture, ia mengaku belum mengetahui di mana pohonnya sekarang ini disimpan. Pihaknya disebut hanya sebagai eksekutor penebangan pohon dan selebihnya menjadi kewenangan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.
"Kalau dalam ketentuan itu kan sebenarnya setelah diganti itu kan miliknya UPK Monas, itukan pohon miliknya UPK monas,” katanya.
Baca Juga: Anies Ubah RTH Ahok Jadi Pusat Kuliner, Djarot: Saya Minta Kembalikan!
Sebelumnya, nasib 191 pohon yang ditebang karena proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas) masih jadi misteri. Ketika ditanya soal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah enggan membeberkannya.
Pasalnya, di antara pohon yang tumbang itu, ada jenis yang bernilai jual tinggi seperti Jati dan Mahoni. Selain itu, akan diapakan batang pohon itu setelah ditebang juga tidak diketahui.
Terkait hal itu, Anies tak mau menjawab dan meminta awak media bertanya ke Dinas Kehutanan.
“Tanya Dinas Kehutanan saja sama UPT (Unit Pelaksana Teknis) Monas,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Berita Terkait
-
Ruko 3 Lantai Roboh di Matraman, Pemprov: Tak Mungkin Kami Awasi Satu-satu
-
Dalih Pemprov DKI Gunduli Monas: Selama Ini Tertutup untuk Masyarakat
-
Formula E 2020 Jakarta Diizinkan Digelar di Monas, Anies Surati Pratikno
-
Ada 11 Tikungan, Begini Layout Lintasan Formula E 2020 Jakarta di Monas
-
GBK Siap Jadi Venue Alternatif Formula E 2020 Jakarta
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi