Suara.com - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengaku telah meminta revisi Surat Keputusan Bersama atau SKB 2 Menteri kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat melakukan audiensi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Namun Mahfud justru menyebut tidak ada pembahasan soal SKB 2 Menteri dalam pertemuan itu.
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu kedua belah pihak membicarakan terkait kasus intoleransi yang terjadi akhir-akhir ini dan ramai dibicarakan di media sosial. Semisal kasus intoleransi yang terjadi di Gereja Paroku Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Sekelompok orang di sana melakukan penolakan terhadap renovasi gereja tersebut.
Mahfud menyebutkan kalau kasus itu sudah selesai. Penyelesaian itu dilakukan setelah adanya kesepakatan baik oleh pihak gereja, pihak bupati dan pihak forum umat Islam.
"Pokoknya sudah datang ke kantor Menag tanggal 12 dan mereka sudah sepakat menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu putusan peradilan tata usaha negara," kata Mahfud.
"Karena di situ semuanya sepakat kembali ke hukum dan hukum itu pangadilan," sambungnya.
Selain menbahas kasus intoleransi yang terjadi di Kepulauan Riau, Mahfud menuturkan dalam audiensi dengan PGI, juga membahas soal masalah perusakan musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Mahfud menegaskan kalau kondisi di daerah tersebut justru sudah kondusif. Ia mengatakan, kalau media sosial seringkali membuat keributan, padahal masalah di lokasinya sendiri sudah terselesaikan.
"Yang ribut kan kadangkala di medsos saja. Seakan-akan mau gempa bumi. Kalau enggak percaya datang saja ke sana," katanya.
Baca Juga: Temui Mahfud MD, PGI Minta Revisi SKB 2 Menteri dan FKUB
"Tadi bahkan kami lagi bicara dikirimi dari daerah sedang ada deklarasi damai di sana antara kelompok-kelompok gereja dan kelompok-kelompok umat bersama pemda setempat dan seterusnya," tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menyerahkan pokok-pokok revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Penyerahan itu dilakukan lantaran SKB 2 Menteri berjalan jauh dari niat awalnya yakni memudahkan antar umat beragama.
Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom menjelaskan bahwa SKB 2 Menteri yang resmi aktif pada 2006 itu tujuannya ialah untuk memudahkan umat beragama hidup berdampingan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, SKB 2 Menteri itu malah ditafsirkan lain sehingga yang muncul bukan kemudahan tetapi malah membatasi antar umat beragama.
"Nah, yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Gomar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2019).
Berita Terkait
-
Temui Mahfud MD, PGI Minta Revisi SKB 2 Menteri dan FKUB
-
Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Intoleransi
-
Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja
-
Sah! WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Potensi Dampaknya untuk Pemerintah?
-
Data Tapol Papua Disebut Sampah, Mahfud Diminta Tidak Berasumsi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?