Suara.com - Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan kembali meluncurkan buku terbarunya. Buku tersebut berjudul 'Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob'.
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin memandang, peluncuran buku itu merupakan hak Ahok dalam beraspirasi. Hanya saja, Novel lebih tertarik jika Ahok bercerita secara gamblang apakah ia benar-benar menjalani penahanan di Mako Brimob atau tidak.
"Untuk Ahok bikin buku, itu adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya dalam bentuk buku. Namun Saya tertarik untuk Ahok memberikan cerita yang sebenarnya yaitu benar atau tidak Ahok menjalankan masa tahanannya tuntas dalam penjara," kata Novel kepada Suara.com, Jumat (14/2/2020).
Novel ingin cerita tersebut ditambah dengan bukti rekaman kamera CCTV untuk dibuktikan kebenarannya. Hal itu dilakukan agar 24 jam kegiatan Ahok di Mako Brimob kala itu benar-benar nyata.
"Dengan bukti rekaman CCTV selama dia (Ahok) dipenjara , benarkah ada setiap 24 jam setiap harinya dari masuk sampai keluarnya," katanya.
Novel berpendapat, Ahok seharusnya tidak menuliskan kisahnya selama meringkuk di Mako Brimob. Sebab, Ahok masuk penjara karena kasus penistaan agama.
"Ahok apa yang dibanggakan sampai menulis buku dengan menceritakan kisahnya dipenjara. Padahal kasusnya adalah menista agama sampai membuat gaduh Indonesia, bahkan dunia yang memang sudah terpendam lama kebencian terhadap islam dengan bukti dalam e-book nya tahun 2008 yang sudah menyerang almaidah," jelas Novel.
Dalam unggahan akun @timbtp menyebutkan buku tersebut ditulis langsung oleh BTP selama berada di Mako Brimob. Dalam buku tersebut juga akan menjawab mengenai alasan Ahok meminta dipanggil BTP.
Kabar peluncuran buku Ahok tersebut mendapatkan respons positif dari publik. Banyak warganet yang antusias dan penasaran dengan buku terbaru Ahok.
Baca Juga: Ahok Mau Luncurkan Buku Kisahnya di Penjara, Publik: Jangan Kemahalan
Berita Terkait
-
Ahok Mau Luncurkan Buku Kisahnya di Penjara, Publik: Jangan Kemahalan
-
Heboh Skandal Gerebek PSK, Andre Rosiade Duga Diserang Pendukung Ahok
-
Anies Bantah Tudingan Eks Staf Ahok soal Proyek Monas: Dia Nggak Dengar
-
Anies Sulap RTH jadi Pusat Kuliner, Dulu Zaman Ahok Bukan untuk Bisnis
-
Eks Staf Ahok soal Polemik LRT dan Monas: Gubernur Sekarang Kurang Dengar
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui