Suara.com - Sejumlah permasalahan di DKI Jakarta seperti revitalisasi Monas dan pembangunan Light Rapit Transit (LRT) yang belakangan ini terungkap ternyata dilatarbelakangi tindakan yang menabrak aturan dari Pemerintah Pusat.
Mengenai hal ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai penyebabnya.
Anggota DPRD DKI fraksi PDI-P, Ima Mahdiah menganggap Anies adalah sosok yang tidak mau mendengar. Akibatnya, sejumlah kebijakannya justru menyalahi aturan dari pemerintah pusat.
"Jadi kekurangan dari Gubernur (Anies) yang sekarang kurang mau mendengar," ujar Ima di ruang fraksi PDI-P gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Mantan staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat ini menyatakan seharusnya Pemerintah Pusat selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Jika tidak dilakukan, maka kebijakannya akan kerap bertabrakan dan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.
"Jangan sampai nanti pusat bikin apa, kita (Pemprov DKI) bikin apa. Jadi di sini bukan soal ego, bukan soal gengsi. Tapi nanti yang di-korbanin warga Jakarta," jelasnya.
Ia sendiri menyebut fraksinya akan mengkritisi Anies jika kembali menabrak kebijakan Pemerintah Pusat. Namun jika programnya selaras, maka ia akan mendukungnya.
"Mungkin sudah punya desain sendiri, rencana sendiri tapi enggak mau menyelaraskan. Kalau desain selasar itu kami support," pungkasnya.
Diketahui, proyek revitalisasi Monas belakangan ini telah dihentikan karena dalam tahapannya, Anies tidak meminta izin kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga: Polemik Revitalisasi Monas, Gus Sahal: Tumben Anies Mingkem
Selain itu, proyek pembangunan LRT fase 2a juga menuai polemik. Pemerintah Pusat sempat meminta agar proyek dihentikan karena jalurnya bersinggungan dengan pengerjaan MRT oleh Kementerian PUPR.
Proyek MRT ini dinilai lebih diutamakan karena sudah masuk golongan proyek prioritas nasional. Akhirnya, Pemprov DKI memilih untuk mengalihkan jalurnya.
Berita Terkait
-
Ngotot Bangun LRT Fase 2a Usai Dibatalkan Pusat, Pemprov DKI Ubah Jalur
-
Ribut Revitalisasi Monas, Jubir PSI: Pohon Pule Lebih Murah dari Mahoni
-
Pohon Mahoni di Monas Ditebang Kini Diganti Pohon Pule, Ini Bedanya
-
Revitalisasi Monas Kembali Picu Polemik, Tagar #MisteriPohonMahoni Bergema
-
Polemik Revitalisasi Monas, Gus Sahal: Tumben Anies Mingkem
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta