Suara.com - Mantan staf eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah turut mengkritisi rencana pembangunan pusat kuliner di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara.
Ia menyebut ada perbedaan konsep yang jelas antara Ahok dengan Gubernur Anies saat membuat RTH.
Menurut Ima, Ahok ketika menjabat juga kerap mendesaik ulang RTH dengan konsep Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau juga dikenal dengan singkatan (RPTRA). Namun, RPTRA Ahok itu disebutnya tidak menyalahi aturan RTH.
"Bapak (Ahok) itu setiap buat RTH dia hanya jogging track dan tempat bermain tanpa mengurangi esensi RTH itu. Jadi tidak menyalahi aturan juga," ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).
Begitu juga dengan rencana pembuatan RTH di Muara Karang yang sempat dirancang Ahok ketika menjabat. Namun, ia mengaku tak mengetahui desainnya karena Ahok terlanjur mengambil cuti untuk kampanye dan proyek dibatalkan.
"Cuma yang pasti waktu itu sempat mau dibangun di zamannya bapak (Ahok). Tapi akhirnya diubah fungsi jadi RTH yang dia mau desain, setelah itu sepertinya sudah mulai cuti kampanye," jelasnya.
Karena itu, ia menyayangkan RTH Muara Karang yang dibangun sekarang ini malah berkonsep bisnis dengan membuat pusat kuliner. Menurutnya jika Anies membuat RTH sesuai desain Ahok selama ini, maka aturannya tidak akan dilanggar.
"Kalau misalnya dibagusin, dibuat jogging track itu masih oke. Tapi ini kan buat coffe, buat bisnis. Ini sudah di luar aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Baca Juga: Soal Pembangunan Kota, Anies Disebut Tak Bisa Samai Rekor Firaun
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
-
Eks Staf Ahok: Kios Kuliner di RTH Muara Karang Dijual Rp 60 Juta per Meter
-
Eks Staf Ahok soal Polemik LRT dan Monas: Gubernur Sekarang Kurang Dengar
-
JUP: Lahan RTH Muara Karang untuk Pusat Kuliner Hanya 11 Persen
-
Tolak Kuliner Muara Karang, PDIP Merasa Dituduh Tak Pro Wong Cilik
-
JUP Tolak Hentikan Proyek Kuliner Muara Karang, Kecuali Anies Minta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal