Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberi masukan kepada pemerintah untuk menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks-ISIS ke tanah air.
Hal itu disampaikan Said Aqil saat menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).
Dalam pertemuan itu, Said mengaku pertemuan Menlu Retno ke PBNU untuk mendengar masukan terkait wacana pemulangan mantan Jihadis ISIS ke Indonesia.
"Yang kami bicarakan satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di kamp pengungsi atau camp ISIS di Suriah. Beliau ibu Menteri minta masukan ke PBNU. Selama ini pemerintah belum berpendapat," ujar Said dalam jumpa pers.
Said pun mengutip Surah Al Ahzab ayat 60, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Ia pun mengumpamakan orang-orang yang membuat gaduh saat ini yakni ratusan WNI eks ISIS.
"Itu Alquran memerintahkan kepada Nabi Muhamad. Orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, adu domba, sampai teror, usir dari kota Madinah, jangan sampai mengganggu ketenangan warga masyarakat Madinah," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, PBNU juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk menolak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS ke Indonesia.
"Saya kira tidak ada salahnya lah pemerintah menolak kepulangan mereka," katanya.
WNI eks ISIS Mesti Diadili Bila Pulang Ke Indonesia
Baca Juga: MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks-ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks-ISIS tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.
"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi pada Selasa (11/2/2020) malam.
Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks-ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air, dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.
Sementara itu, Komnas HAM mempertanyakan masalah hukum WNI eks-ISIS, menyusul keputusan pemerintah yang menolak pemulangan para terduga teroris lintas batas negara tersebut.
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.
Taufan menuturkan, ratusan WNI eks-ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.
Berita Terkait
-
MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
-
Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air
-
Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
-
Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling