Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberi masukan kepada pemerintah untuk menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks-ISIS ke tanah air.
Hal itu disampaikan Said Aqil saat menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).
Dalam pertemuan itu, Said mengaku pertemuan Menlu Retno ke PBNU untuk mendengar masukan terkait wacana pemulangan mantan Jihadis ISIS ke Indonesia.
"Yang kami bicarakan satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di kamp pengungsi atau camp ISIS di Suriah. Beliau ibu Menteri minta masukan ke PBNU. Selama ini pemerintah belum berpendapat," ujar Said dalam jumpa pers.
Said pun mengutip Surah Al Ahzab ayat 60, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Ia pun mengumpamakan orang-orang yang membuat gaduh saat ini yakni ratusan WNI eks ISIS.
"Itu Alquran memerintahkan kepada Nabi Muhamad. Orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, adu domba, sampai teror, usir dari kota Madinah, jangan sampai mengganggu ketenangan warga masyarakat Madinah," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, PBNU juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk menolak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS ke Indonesia.
"Saya kira tidak ada salahnya lah pemerintah menolak kepulangan mereka," katanya.
WNI eks ISIS Mesti Diadili Bila Pulang Ke Indonesia
Baca Juga: MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks-ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks-ISIS tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.
"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi pada Selasa (11/2/2020) malam.
Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks-ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air, dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.
Sementara itu, Komnas HAM mempertanyakan masalah hukum WNI eks-ISIS, menyusul keputusan pemerintah yang menolak pemulangan para terduga teroris lintas batas negara tersebut.
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.
Taufan menuturkan, ratusan WNI eks-ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.
Berita Terkait
-
MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
-
Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air
-
Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
-
Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa