Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberi masukan kepada pemerintah untuk menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks-ISIS ke tanah air.
Hal itu disampaikan Said Aqil saat menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).
Dalam pertemuan itu, Said mengaku pertemuan Menlu Retno ke PBNU untuk mendengar masukan terkait wacana pemulangan mantan Jihadis ISIS ke Indonesia.
"Yang kami bicarakan satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di kamp pengungsi atau camp ISIS di Suriah. Beliau ibu Menteri minta masukan ke PBNU. Selama ini pemerintah belum berpendapat," ujar Said dalam jumpa pers.
Said pun mengutip Surah Al Ahzab ayat 60, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Ia pun mengumpamakan orang-orang yang membuat gaduh saat ini yakni ratusan WNI eks ISIS.
"Itu Alquran memerintahkan kepada Nabi Muhamad. Orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, adu domba, sampai teror, usir dari kota Madinah, jangan sampai mengganggu ketenangan warga masyarakat Madinah," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, PBNU juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk menolak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS ke Indonesia.
"Saya kira tidak ada salahnya lah pemerintah menolak kepulangan mereka," katanya.
WNI eks ISIS Mesti Diadili Bila Pulang Ke Indonesia
Baca Juga: MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks-ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks-ISIS tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.
"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi pada Selasa (11/2/2020) malam.
Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks-ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air, dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.
Sementara itu, Komnas HAM mempertanyakan masalah hukum WNI eks-ISIS, menyusul keputusan pemerintah yang menolak pemulangan para terduga teroris lintas batas negara tersebut.
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.
Taufan menuturkan, ratusan WNI eks-ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.
"Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini," kata Taufan saat dihubungi Selasa (11/2) lalu.
Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain yakni mendorong peradilan internasional bagi WNI eks-ISIS yang berperan sebagai kombatan atau sudah ikut dalam peperangan.
Kata Taufan, hal yang paling penting ialah penegakan hukum bagi ratusan WNI yang masuk ISIS. Dia menjelaskan bahwa pemerintah bisa memisahkan antara kombatan maupun non-kombatan untuk mengatur proses hukumnya.
"Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," ujarnya.
Melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, alasan pemerintah tidak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS adalah demi memberikan keamanan masyarakat di Indonesia. Kata Taufan, pemulangan WNI eks-ISIS tersebut bukan hanya sekadar membawa pulang secara raga saja, tetapi tindakan mereka pun mesti diperhatikan.
"Jadi, pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum," tuturnya.
"Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah
pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," katanya.
***
Amnesty International Indonesia mengatakan, pemerintah memang tidak wajib untuk memulangkan WNI eks-ISIS ke tanah air. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh menghalangi eks-kelompok teroris itu bila ingin pulang.
"Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Usman pemerintah harus memiliki sistem legal untuk menangani WNI eks-ISIS yang hendak kembali, termasuk melakukan investigasi. Investigasinya juga mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Kalau memang ada WNI eks-ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.
"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan," kata dia.
Namun peraturan itu dikecualikan untuk anak-anak. Usman menerangkan, untuk WNI eks-ISIS usia anak-anak yang direkrut secara langsung oleh kelompok teroris, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.
"Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM."
Berita Terkait
-
MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
-
Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air
-
Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia
-
AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
-
Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan