Suara.com - Amnesty International Indonesia mengatakan, pemerintah memang tidak wajib untuk memulangkan WNI eks ISIS ke tanah air. Namun, menurutnya, pemerintah titak bisa menghalangi eks kelompok teroris jika memiliki niatan untuk pulang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk kembali ke Indonesia apabila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum international.
"Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," kata Usman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (13/2/2020).
Diketahui, pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS karena alasan demi keamanan di Indonesia.
Menurut Usman kalau alasan pemerintah seperti itu maka sebaiknya pemerintah harus menangani secara proporsional dengan memikirkan proses legalitasnya.
"Pemerintah punya sistem legal untuk menangani mereka yang akan datang kembali. Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan di sana yang kembali ke Indonesia, sebelum mengizinkan mereka kembali, termasuk ke masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, investigasi yang bisa dilakukan pemerintah mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Kalau memang ada WNI eks ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.
"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan," kata dia.
Akan tetapi peraturan tersebut dikecualikan untuk anak-anak.
Baca Juga: Sah! WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Potensi Dampaknya untuk Pemerintah?
Usman menerangkan bahwa untuk WNI eks ISIS yang di bawah umur harus direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.
"Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless
-
Komisi III Dukung Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS
-
Diminta Buktikan 689 Eks ISIS Masih WNI, Fadli Zon: Diverifikasi Satu-satu
-
Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
-
Jokowi Sebut Pemerintah Hanya Mau Pulangkan Anak WNI Eks ISIS yang Yatim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung