Suara.com - Amnesty International Indonesia mengatakan, pemerintah memang tidak wajib untuk memulangkan WNI eks ISIS ke tanah air. Namun, menurutnya, pemerintah titak bisa menghalangi eks kelompok teroris jika memiliki niatan untuk pulang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk kembali ke Indonesia apabila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum international.
"Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," kata Usman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (13/2/2020).
Diketahui, pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS karena alasan demi keamanan di Indonesia.
Menurut Usman kalau alasan pemerintah seperti itu maka sebaiknya pemerintah harus menangani secara proporsional dengan memikirkan proses legalitasnya.
"Pemerintah punya sistem legal untuk menangani mereka yang akan datang kembali. Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan di sana yang kembali ke Indonesia, sebelum mengizinkan mereka kembali, termasuk ke masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, investigasi yang bisa dilakukan pemerintah mesti menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Kalau memang ada WNI eks ISIS yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah harus memproses secara hukum.
"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan," kata dia.
Akan tetapi peraturan tersebut dikecualikan untuk anak-anak.
Baca Juga: Sah! WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Potensi Dampaknya untuk Pemerintah?
Usman menerangkan bahwa untuk WNI eks ISIS yang di bawah umur harus direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan, maka harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak dan hukuman pidana seperti kurungan penjara harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.
"Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless
-
Komisi III Dukung Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS
-
Diminta Buktikan 689 Eks ISIS Masih WNI, Fadli Zon: Diverifikasi Satu-satu
-
Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
-
Jokowi Sebut Pemerintah Hanya Mau Pulangkan Anak WNI Eks ISIS yang Yatim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri