Suara.com - Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat digegerkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan sedarah.
Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi yang baru berumur hitungan hari itu ditemukan warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2) akhir pekan lalu.
"Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," terang AKP Lazuardi seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Senin (17/2/2020).
Seusai mendapati laporan masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan keterangan saksi-saksi.
Dari semua upaya itu, polisi berhasil menangap SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, yang merupakan orangtua bayi malang tersebut.
“SHF ditangkap di nagari Senin dini hari,” kata dia.
Tersangka, kata dia, ditangkap dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, persisnya depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman.
"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/A/II/2020/Spk-T Res Psm, tgl 16-2-2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : 05/II/2020/Reskrim, tgl 17-2-2020," katanya.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hamil karena berhubungan dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK (13) sekitar bulan Juli – Agustus 2019.
Baca Juga: Efek Perkawinan Sedarah, 86 Harimau yang Disita dari Kuil Thailand Mati
"Kemudian pada hari Jumat (14/2) sekira 14.00 WIB, tersangka merasa sakit perut mau buang air besar. Tersangka pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun saat buang air besar, ternyata tersangka melahirkan seorang anak laki-laki," katanya.
Namun, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga Syafriandi sekitar pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin," kata dia.
Untuk kepastian penyebab kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit setempat.
"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu.”
Berita Terkait
-
Pipis Dikira Berbuat Mesum, Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 4 Lelaki
-
Jalan Tidak Layak, Rani Terpaksa Melahirkan Bayi di Tepi Jalanan
-
Terisolir karena Minimnya Akses, Ibu Hamil Ini Melahirkan di Tengah Jalan
-
Banjir Bandang Hancurkan Ponpes Bahrul Ulum di Pasaman Sumbar
-
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur