Suara.com - Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat digegerkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan sedarah.
Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi yang baru berumur hitungan hari itu ditemukan warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2) akhir pekan lalu.
"Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," terang AKP Lazuardi seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Senin (17/2/2020).
Seusai mendapati laporan masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan keterangan saksi-saksi.
Dari semua upaya itu, polisi berhasil menangap SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, yang merupakan orangtua bayi malang tersebut.
“SHF ditangkap di nagari Senin dini hari,” kata dia.
Tersangka, kata dia, ditangkap dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, persisnya depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman.
"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/A/II/2020/Spk-T Res Psm, tgl 16-2-2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : 05/II/2020/Reskrim, tgl 17-2-2020," katanya.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hamil karena berhubungan dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK (13) sekitar bulan Juli – Agustus 2019.
Baca Juga: Efek Perkawinan Sedarah, 86 Harimau yang Disita dari Kuil Thailand Mati
"Kemudian pada hari Jumat (14/2) sekira 14.00 WIB, tersangka merasa sakit perut mau buang air besar. Tersangka pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun saat buang air besar, ternyata tersangka melahirkan seorang anak laki-laki," katanya.
Namun, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga Syafriandi sekitar pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin," kata dia.
Untuk kepastian penyebab kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit setempat.
"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu.”
Berita Terkait
-
Pipis Dikira Berbuat Mesum, Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 4 Lelaki
-
Jalan Tidak Layak, Rani Terpaksa Melahirkan Bayi di Tepi Jalanan
-
Terisolir karena Minimnya Akses, Ibu Hamil Ini Melahirkan di Tengah Jalan
-
Banjir Bandang Hancurkan Ponpes Bahrul Ulum di Pasaman Sumbar
-
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
Apple dan Samsung Menguat Saat Qualcomm-MediaTek Tertekan Krisis Memori
-
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup
-
Promo Belanja Lipstik di Guardian dari BRI, Cek Syaratnya!
-
5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus
-
Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix
-
Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?
-
Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'