Suara.com - Empat pemuda warga Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera barat, memerkosa perempuan berusia 17 tahun berinisial NS.
Mereka memerkosa NS di kebun kelapa sawit Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Sabtu (18/1) akhir pekan lalu, demikian diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (22/1/2020).
Tiga di antara empat pelaku, yakni Ikhwan (46), Abdul Wahap (35 ) dan Anas(33), berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu orang pelaku, Efra (35), melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah peristiwa itu, korban melapor dan kami langsung menangkap tiga pelaku dan satu orang hingga saat ini masih kami buru," kata Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Fery Herlambang.
Ia mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban pergi bersama teman laki-lakinya MB memakai sepeda motor ke Jorong Taming Batahan.
Saat itu, teman laki-laki korban buang air kecil di tepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya. Karena takut sendirian menunggu, korban mengikuti pacarnya yang sedang buang air kecil.
Selesai buang air kecil, korban dan temannya yang hendak pergi tiba-tiba melihat di dekat sepeda motor mereka sudah ada empat orang laki-laki.
Keempat laki-laki tersebut menuduh korban telah berbuat zina dan harus didenda Rp 5 juta.
Karena tidak ada uang, korban menyerahkan satu unit ponsel dan uang Rp 100 ribu kepada empat lelaki itu.
Baca Juga: Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
Selanjutnya, keempat laki-laki itu memaksa korban bersetubuh dengan pacarnya dan disaksikan oleh keempat laki-laki itu.
Setelah itu korban dipaksa melayani nafsu bejat keempat laki-laki tersebut secara bergantian.
Korban yang berusaha menolak dipaksa dan diancam agar bisa melayani nafsu bejat mereka.
Setelah dipaksa berhubungan intim dengan satu pelaku, korban minta ampun agar tidak disetubuhi oleh para pelaku lainnya. Karena korban sudah mengerang kesakitan pada kemaluannya.
Namun, mereka tetap dipaksa untuk melayani pelaku kedua dan ketiga. Sedangkan pelaku ke empat tidak sempat melakukannya, karena pacar korban melarikan diri dan meminta bantuan masyarakat terdekat.
"Pada Senin (20/1/2020), korban melapor ke Polsek, atas peristiwa itu langsung memeriksa korban dan teman laki-lakinya," katanya.
Berita Terkait
-
Bukannya Sekolah, Sejumlah Siswa di Sumbar Kepergok Asyik Berjudi
-
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Mainida Suri Tewas Demi 4 Anaknya Tak Tenggelam
-
Siswi Berprestasi di Sumbar Diintimidasi Guru, Izin Pipis Saja Tak Boleh
-
Perempuan Muda Ditemukan Tewas Terikat dan Mulut Disumpal Kain di Kontrakan
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre