Suara.com - Aksi pencurian sempat menhebohkan warga di Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini. Seorang pencuri nekat membobol sebuah rumah dinas dan mencuri sejumlah perhiasan serta sejumlah uang. Salah satunya adalah pin emas anggota DPRD Pasaman.
Anggota Polres Pasaman yang menerima laporan pencurian itu akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku. Di mana sang pencuri ternyata adalah seorang pemuda 20 tahun bernama Putra, warga Kajai II, Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke daerah Tembung, Kecamatan Tambak Teko, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Putra (20) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Panti di kediaman neneknya daerah Tembung, Kota Medan-Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, (7/12) kemarin," kata Kapolsek Panti, Iptu Edwin sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (9/12/2019) sore.
Menurut dia, pencurian itu bermula saat korban Nella Regar (28) seorang bidan di Jorong Murni, pergi menginap ke rumah mertuanya yang masih satu kejorongan.
Rumah dinas yang biasa korban tempati ditinggal dan dikunci tanpa ada yang menghuni pada tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Keesokan harinya, Minggu (1/12) sekitar pukul 06.00 WIB, korban kembali ke rumah tempat tinggalnya dan menemukan pintu depan sudah terbuka dengan kondisi gantungan kunci gembok sudah tercongkel. Kemudian korban juga melihat pintu lemari tercongkel dan laci penyimpanan emas serta berlian sudah berada di atas kasur dalam keadaan kosong," ujar Edwin menjelaskan.
Dalam aksinya itu, pelaku membawa kabur satu buah liontin emas seberat 25 gram dan pin emas asli anggota DPRD Pasaman seberat 5 gram serta perhiasan seberat 10 gram.
"Kemudian uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan jam tangan merk Alexander. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke pos pelayanan Polsek Panti," katanya.
Baca Juga: Demi Apelin Sang Pacar, 2 Pemuda Sukoharjo Ini Nekat Menjambret dan Mencuri
Mendapati laporan itu, pihak Polsek Panti langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga diketahui melarikan diri ke Kota Medan.
"Hingga jajaran Unit Reskrim Polsek Panti berhasil meringkus tersangka di kediaman neneknya daerah Tembung, Kota Medan-Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, (7/12) kemarin. Dari tangan teraangka kami hanya mengamankan satu buah liontin dan pin dewan. Selebihnya, masih kami selidiki kemana diletakkan oleh tersangka," katanya lagi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demi Apelin Sang Pacar, 2 Pemuda Sukoharjo Ini Nekat Menjambret dan Mencuri
-
Bak Film Action, Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Mesin Traktor
-
Pencuri Spesialis Mesin Traktor Sawah Ditangkap Polres Bantul
-
Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
-
Tersambar Petir, Seorang Warga Pasaman Barat Tewas, Satu Lainnya Kritis
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar