Suara.com - Komnas HAM memutuskan jika tragedi penembakan di Paniai, Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus tersebut terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, hingga kini Komnas HAM belum mengirim surat rilis penetapan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Untuk itu, dia belum bisa memberi komentar lebih lanjut.
"Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. Jadi saya tidak bisa berkomentar sebelum saya membaca," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).
Jika Komnas HAM telah mengirim rilis tersebut ke pemerintah, Mahfud berjanji akan mempelajarinya. Setelah dipelajari, maka baru bisa ditentukan apakah tragedi ini bisa diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.
Baca Juga: Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
"Tapi sudah pastilah Komnas HAM adalah lembaga negara dibentuk oleh undang-undang dengan kewenangan hukum yang diberikan juga oleh undang-undang. Oleh sebab itu, kalau sudah masuk nanti kita akan follow up. Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu. Nanti kita lihatlah," sambungnya.
Mahfud juga menjamin, jika tragedi tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, maka pemerintah akan menindaklanjuti. Dia mengklaim, masyarakat juga harus mengetahui agar penanganan kasus ini benar-benar terbuka.
"Sudah pastilah. Saya jaminan lah kalau itu bahwa itu akan difollow-up. Dan itu terbuka saja follow-upnya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan, di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Komentar
Berita Terkait
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Papua Segera Masuk Pengadilan HAM di Kota Makassar
-
Tingginya Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di NTT, Komnas HAM Buka Jejaring Pos Pengaduan
terpopuler
-
Tampil Berhijab Jelang Berangkat Umrah Sekeluarga, Publik Salfok ke Bagian Tubuh Ayu Ting Ting: Kok Dilihatin
-
Siapa Salvador Ramos? Pemuda Gondrong Penembak Brutal di Sekolah SD Texas
-
Kocak! Sedang Asik Nyanyi di Atas Panggung, Vokalis Band Ini Disamperin Ojol: Lupa Habis Mesen
-
Mimi Bayuh Disebut Diunfollow Rieta Amilia, Raffi Ahmad Langsung Telepon Sang Mertua
-
Ojol Curhat Customer Ngelunjak, Tega Kasih Bintang 2 Meski Sudah Diantar Gratis, Momen Balas Dendam Tuai Pujian