“Yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama,” ujar Ma’ruf di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (15/11).
Pencantuman identitas agama dalam kolom agama, lanjut Ma’ruf, merupakan keputusan politik yang telah dibuat banyak pihak dan diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Beleid itu mengatur, KTP mencantumkan keterangan salah satunya agama.
Lebih lanjut, Ma’ruf menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dapat langsung menjalaninya. Menurutnya hal ini akan menimbulkan persoalan.
“Sekarang MK membuat keputusan yang lain, hanya berpegang pada prinsip perundang-undanganan tanpa memperhatikan kesepakatan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu mengandung masalah,” kata dia.
Kesimpulan
Jadi, informasi yang yang diklaim oleh akun Facebook Yudi Fui atau @yudi.fui.33 tidak benar. Konten tersebut termasuk dalam Misleading Content atau konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Sambut Piala Dunia, Indonesia Bangun Venue Megah ala Markas LA Lakers
-
Ini Alasan Ada Wajah Donald Trump Hingga Jokowi di Panggung NYFW 2020
-
Buruk dari Hasil Survei, Anies Diminta Ikuti Gaya Kerja Ahok dan Jokowi
-
Rektor Unnes Tantang Balik Sucipto Debat Soal Penghinaan Terhadap Presiden
-
Kisah di Balik Busana Berwajah Jokowi & Susi Pudjiastuti di NYFW 2020
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah