Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria membenarkan jika usulannya terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga sudah ditarik, seiring dengan penarikan dukungan oleh Fraksi Partai Golkar untuk aturan tersebut.
Endang mengatakan bahwa RUU tersebut memang inisiatif perorangan, bukan mewakili fraksi.
"Sebetulnya itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," kata Endang kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Endang juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya ikut mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.
Ia mengatakan usulan tersebut berangkat dari keprihatinannya terhadap anak-anak yang rentan mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual. Menurutnya perlu ada pencegahan serta penguatan melalui keluarga.
"Ide dasarnya beberapa tahun terakhir ini tingginya kasus narkoba, miras, darurat kekerasan seksual, bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita. Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas dan tiba-tiba anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," kata Endang.
"Saat RDP baik dengan Kemenag dan Kemen PPA, yang kebetulan berkaitan, kita berharap bertahun-tahun belum ada perkembangan signifikan. Kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi seperti saya uraikan di atas," sambungnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar mengklaim merasa kecolongan atas tindakan anggota fraksinya di DPR, Endang Maria yang ikut menjadi pengusul Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Golkar pun menarik dukungan untuk RUU tersebut.
Fraksi Partai Golkar juga menyayangkan sikap Endang yang tidak ada pembicaraan terlebih dahulu atas usulannya mengenai RUU Ketahanan Keluarga.
Baca Juga: Pekan Depan Draf RUU Ibu Kota Diserahkan ke DPR
"Golkar tarik dukungan untuk RUU Ketahanan Keluarga. Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga. Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi sebelum menjadi pengusung suatu RUU," kata Kapoksi Badan Legislasi Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).
Secara pribadi, Nurul sendiri sudah merasa keberatan atas RUU Ketahanan Keluarga. Ia menilai negara tidak seharusnya ikut masuk dan mengintervensi urusan pribadi masing-masing keluarga.
"Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen. Unsur-unsur heterogenitas dinafikkan. Untuk yang terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP. Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga ini," ujarnya.
Untuk diketahui, selain Endang Maria. Ada empat anggota DPR lainnya yang ikut mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga yang kini masuk dalam daftar prolegnas.
Mereka ialah Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka