Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi di kalangan publik. Alvin menilai RUU tersebut sebagai produk hukum yang konyol.
Hal itu disampaikan oleh Alvin melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin menyoroti pasal 33 ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa kamar tidur anak harus dipisah dengan kamar tidur orang tua.
"Makin absurd banget," kata Alvin seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).
Dalam RUU tersebut, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.
Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut mengklasifikasikan tempat tinggal layak seperti apa.
Muatan dalam pasal tersebut dianggap tidak wajar. Bahkan, Alvin berkelakar agar urusan ukuran kamar mandi hingga kewajiban menyiram kakus juga ikut dimasukkan dalam RUU tersebut.
"Sekalian saja diatur di UU tiap pagi harus menyapa 'selamat pagi', harus lepas sepatu saat masuk rumah, usai BAB atau kencing harus disiram, ukuran kamar mandi dan WC harus sekian meter persegi," ungkap Alvin.
Cuitan sindiran dari Alvin tersebut sontak mendapatkan beragam respon dari publik. Banyak warganet yang setuju dengan cuitan dari Alvin tersebut.
Pemerintah Juga Larang Praktik BDSM
Baca Juga: Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus
Dalam RUU tersebut, salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM). Untuk diketahui, BDSM adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme.
Pada praktiknya, terdapat orang yang berkecenderungan melakukan aksi sadistik dalam berhubungan intim seperti meneteskan cairan lilin ke pasangannya. BDSM juga merujuk pada khayalan-khayalan seksual yang dinilai membahayakan.
Hal itu tertuang dalam pasal 85 yang dijabarkan kembali dalam pasal 86 dan 87.
"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."
Dalam kedua pasal penjabaran dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.
Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.
"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian dan incest."
Berita Terkait
-
Merasa Kecolongan, Golkar Tarik Dukungan untuk RUU Ketahanan Keluarga
-
Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
-
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
-
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
-
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya