Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi. Terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah pribadi warga negara, seperti kewajiban suami-istri.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany buka suara terkait usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.
Hal ini disampaikan Tsamara melalui cuitan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @TsamaraDKI, Rabu (19/2/2020).
"Negara mencoba ingin mengatur rumah tangga warga negara. Peran suami-istri kini hendak diatur menurut perspektif tertentu dalam perundangan!" cuit Tsamara, seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, kewajiban suami maupun istri tidak perlu diatur oleh negara. Itu merupakan kesepakatan pasangan yang telah menikah.
Ia mengatakan, "Tak ada kewajiban suami atau istri secara pasti. Kewajiban keduanya tergantung kesepakatan".
"(Kewajiban suami-istri) Bukan aturan negara," imbuhnya.
Cuitan Tsamara tersebut mendapat lebih dari 2.000 like dan 1.600 retweet pada Kamis siang. Rata-rata warganet sependapat dengan yang dikatakan politikus PSI itu.
"Kayak duit lakinya banyak aja. Semua harus equal untuk kesejahteraan rumah tangga. Pria & perempuan mempunyai talenta yang sama untuk mengejar cita-cita. Jangan dibedakan oleh gender. Mereka semua adalah manusia!" komentar dari @STjahyakusuma.
Baca Juga: Kabar Baik, China Sebut Penurunan Drastis Jumlah Kasus Corona Covid-19
"Pemerintah semakin memuakkan bod**nya. Gimana ngeceknya coba? Sidak dari rumah ke rumah? Gak berantas korupsi aja? Yang lebih mendesak malah didiamkan, yang bukan urusan negara diacak-acak," tulis @rubyas****.
Untuk diketahui, pasal yang mengatur kewajiban suami istri terdapat pada Pasal 25 draf RUU Ketahanan Keluarga.
Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 25 ayat 2 merinci kewajiban suami, sementara ayat 3 menjabarkan kewajiban istri. Berikut ini kutipannya.
(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Berita Terkait
-
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
-
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
-
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
-
RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami
-
Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Kompak di Wisuda FKUI, Momen Sri Mulyani dan Retno Marsudi Rayakan Putra Jadi Dokter Spesialis Top!
-
Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
-
Contoh Singapura dan Filipina, DPRD DKI Diminta Dukung Rencana IPO PAM Jaya
-
Mabes TNI Ungkap Motif Kopda FH di Balik Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Tergiur Uang Haram, Kopda FH Rela Jadi 'Makelar' Pembunuhan, Dibayar Berapa?
-
Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan
-
Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan
-
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
-
Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba