Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi. Terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah pribadi warga negara, seperti kewajiban suami-istri.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany buka suara terkait usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.
Hal ini disampaikan Tsamara melalui cuitan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @TsamaraDKI, Rabu (19/2/2020).
"Negara mencoba ingin mengatur rumah tangga warga negara. Peran suami-istri kini hendak diatur menurut perspektif tertentu dalam perundangan!" cuit Tsamara, seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, kewajiban suami maupun istri tidak perlu diatur oleh negara. Itu merupakan kesepakatan pasangan yang telah menikah.
Ia mengatakan, "Tak ada kewajiban suami atau istri secara pasti. Kewajiban keduanya tergantung kesepakatan".
"(Kewajiban suami-istri) Bukan aturan negara," imbuhnya.
Cuitan Tsamara tersebut mendapat lebih dari 2.000 like dan 1.600 retweet pada Kamis siang. Rata-rata warganet sependapat dengan yang dikatakan politikus PSI itu.
"Kayak duit lakinya banyak aja. Semua harus equal untuk kesejahteraan rumah tangga. Pria & perempuan mempunyai talenta yang sama untuk mengejar cita-cita. Jangan dibedakan oleh gender. Mereka semua adalah manusia!" komentar dari @STjahyakusuma.
Baca Juga: Kabar Baik, China Sebut Penurunan Drastis Jumlah Kasus Corona Covid-19
"Pemerintah semakin memuakkan bod**nya. Gimana ngeceknya coba? Sidak dari rumah ke rumah? Gak berantas korupsi aja? Yang lebih mendesak malah didiamkan, yang bukan urusan negara diacak-acak," tulis @rubyas****.
Untuk diketahui, pasal yang mengatur kewajiban suami istri terdapat pada Pasal 25 draf RUU Ketahanan Keluarga.
Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 25 ayat 2 merinci kewajiban suami, sementara ayat 3 menjabarkan kewajiban istri. Berikut ini kutipannya.
(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU ketahanan Keluarga sendiri merupakan usulan inisiatif perorangan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.
Berita Terkait
-
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
-
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
-
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
-
RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami
-
Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua