Suara.com - Kementerian Pertahanan berencana membuka pendaftaran pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Pelatihan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Bondan Tiara Sofyan menyebut, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Sekretaris Negara.
"PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara). Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata Bondan Tiara di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Pelatihan Komcad itu kata Bondan Tiara, terbuka bagi masyarakat sipil dengan rentan usia 18 sampai 25 tahun. Nantinya ada proses seleksi dan setelah lulus akan mendaapt pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
"Jadi siapa yang mau mendaftar, ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan," kata dia.
Bondan Tiara menyebut, jika sudah resmi terdaftar sebagai komponen cadangan, para anggota bisa melanjutkan aktivitas sesuai profesi semula. Namun, dia mengklaim jika Komcad bukan suatu bentuk wajib militer.
Pasalnya, proses pendaftarannya dilakukan secara sukarela. Komcad sendiri diperuntukan untuk memperkuat komponen utama TNI.
"Komponen cadangan itu bukan wajib militer, komponen cadangan adalah untuk memperkuat komponen utama TNI, dia bukan wajib militer. Pendaftaran komponen cadangan dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," kata Bondan Tiara.
Selain itu, Komcad hanya dapat diterjunkan jika negara dalam keadaan genting dan darurat. Dengan begitu, Komcad tidak dapat diterjunkan secara sembarang dan harus mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR.
Baca Juga: Perintahkan Nelayan Jaga Natuna, Mahfud MD: Kewajiban Saudara Bela Negara
"Dia (komponen cadangan) hanya bisa dimobilisasi. Tadi disampaikan bila negara dalam keadaan bahaya atau darurat, dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi penggunaannya seperti itu," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua