Suara.com - Kementerian Pertahanan berencana membuka pendaftaran pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Pelatihan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Bondan Tiara Sofyan menyebut, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Sekretaris Negara.
"PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara). Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata Bondan Tiara di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Pelatihan Komcad itu kata Bondan Tiara, terbuka bagi masyarakat sipil dengan rentan usia 18 sampai 25 tahun. Nantinya ada proses seleksi dan setelah lulus akan mendaapt pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
"Jadi siapa yang mau mendaftar, ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan," kata dia.
Bondan Tiara menyebut, jika sudah resmi terdaftar sebagai komponen cadangan, para anggota bisa melanjutkan aktivitas sesuai profesi semula. Namun, dia mengklaim jika Komcad bukan suatu bentuk wajib militer.
Pasalnya, proses pendaftarannya dilakukan secara sukarela. Komcad sendiri diperuntukan untuk memperkuat komponen utama TNI.
"Komponen cadangan itu bukan wajib militer, komponen cadangan adalah untuk memperkuat komponen utama TNI, dia bukan wajib militer. Pendaftaran komponen cadangan dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," kata Bondan Tiara.
Selain itu, Komcad hanya dapat diterjunkan jika negara dalam keadaan genting dan darurat. Dengan begitu, Komcad tidak dapat diterjunkan secara sembarang dan harus mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR.
Baca Juga: Perintahkan Nelayan Jaga Natuna, Mahfud MD: Kewajiban Saudara Bela Negara
"Dia (komponen cadangan) hanya bisa dimobilisasi. Tadi disampaikan bila negara dalam keadaan bahaya atau darurat, dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi penggunaannya seperti itu," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional