Suara.com - Salah satu cara mencegah dan mengurangi jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural, selain memperkuat Program Desa Migran Produktif (Desmigratif), juga membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
LTSA juga bertujuan untuk memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan erlindungan terhadap PMI. Upaya-upaya ini didorong secara penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan data Kemnaker, sejak 2015 hingga saat ini, LTSA yang telah dibangun berjumlah 42 lokasi di seluruh Indonesia. LTSA yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah di Kabupaten Banyumas, Banyuwangi, Kebumen, Batang dan LTSA Kabupaten Pamekasan. Sedangkan LTSA yang sudah terbentuk di Jawa Barat, antara lain LTSA Cirebon, Indramayu dan Subang.
"LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemda memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, " kata Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, melalui keterangan tertulisnya di Kabupaten Cirebon, Jabar, Senin (24/2/2020).
Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Eva, LTSA dibentuk untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, sinergitas sangat penting untuk menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Eva menambahkan, ke depan, LTSA juga harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement) untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
"Jika terjadi masalah di daerah PMI, maka tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, " kata Eva.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong agar peran pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola dan perlindungan terhadap PMI. Masalah ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah
“Optimalisasi LTSA mengkanilisasi seluruh proses migrasi benar-benar prosedural, terdokumen dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah resiko, " katanya.
Sementara itu, Kadisnaker kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi dalam sambutannya mengatakan, pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan, pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA.
Abdullah berharap, PMI di Cirebon bisa didata, dilindungi demi keamanan dan kenyamanan dari tempat asal, sampai dengan bekerja, sehingga tidak ada lagi PMI nonprosedural.
"Semua PMI harus melewati LTSA bantuan Kemnaker ini, " katanya.
Rakor di LTSA Cirebon dihadiri oleh Kasubdit Kelembagaan TKLN Rendra Setiawan; dan 75 orang peserta yang berasal dari 40 peserta Dirut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah kabupaten Cirebon; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Perbankan, termasuk para Kabid dan Kasie di Disnaker Cirebon. (*)
Berita Terkait
-
Menaker : Pelatihan sangat Penting untuk Siapkan Tenaga Kerja Terampil
-
Menaker Ajak Pekerja Beri Kontribusi Pemikiran Konstruktif Atasi Masalah
-
Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah
-
Berbagai Produk Lulusan BLK Binaan Kemnaker Dipamerkan dalam Muffest 2020
-
PMI Dipenjara di Hong Kong karena Curi Masker, KJRI: Sangat Tidak Terpuji
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard