Suara.com - Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap otoritas Thailand dengan dugaan mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara setempat, tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Kita berusaha terus, kalau bisa permohonan, kita mohon diampunilah, dilepaskan," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, sebagaimana dilansir Antara di Banda Aceh, Senin (24/2/2020).
Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat kronologis penangkapan dan laporan penanganan kasus tersebut dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang dikirim ke Pemerintah Aceh. Semua informasi terbaru disampaikan berdasarkan laporan tersebut.
"Surat kronologis saya terima pada 6 Februari dan surat satu lagi pada 7 Februari, saya tetap berkomunikasi dengan pihak Kemenlu. Setiap hari saya tanya bagaimana update informasi, karena ini domain pemerintah pusat," ujarnya.
Dia menyebutkan Royal Thai Navy (RTN) menangkap 33 nelayan Aceh pada 21 Januari, dengan dua kapal motor yang berlayar. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perikanan yang disebut memiliki alat tangkap berupa trawl dan alat navigasi di dalam kapalnya.
Setelah penangkapan, kedua kapal tersebut dibawa ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, dengan jarak tempuh sembilan jam perjalanan dari KRI Songkhla.
"Saat ini kasusnya masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa penyidikan akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang," katanya pula.
Dia menyebutkan KRI Songkhla telah memberangkatkan tim Konsuler ke Phang Nga untuk memastikan adanya bantuan konsuleran bagi 33 WNI, meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data biometrik.
"KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia," katanya lagi.
Baca Juga: Jenazah Nelayan di Pantai Grigak Ditemukan Terapung Dekat Lokasi Kejadian
Ia menambahkan, para nelayan saat ditemui tim konsuler dalam kondisi sehat. Sebanyak 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan tiga WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.
"Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama-sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Nagan Raya Aceh Mendadak Gatal-gatal, Penyebabnya Misterius
-
Persiraja Banda Aceh Batal Hadapi Semen Padang
-
Jelang Liga 1 2020, Persiraja Jadwalkan Uji Coba Lawan Semen Padang
-
Presiden Joko Widodo Tinjau Perkembangan Jalan Tol Aceh
-
Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju