Suara.com - Teuku Dedi Iskandar, jurnalis korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga dari sebuah LSM di Meulaboh, Aceh Barat turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.
Wartawan LKBN Antara ini dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
Dedi pun baru pertama kali memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana itu digelar Ruang Unit 1 Reskrim Umum Polre Aceh Barat pada Kamis, (20/2/2020) hari ini.
"Berdasarkan isi surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena pada tanggal 9 saya mengikuti HPN ke-74 tahun di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini dalam status tersangka.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar Dedi.
Dalam pemeriksaan, Dedi yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, kata Dedi, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," ucap Dedi.
Baca Juga: Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal
Sejumlah rekan wartawan pun sempat menunggu pemeriksaan Dedi hingga selesai. Setelah pemeriksaan rampung, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.
Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/1/2020) sekira pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Dedi Iskandar menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.
"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata Dedi Iskandar.
Dilansir Antara pada 31 Januari 2020, Polres Aceh Barat sempat menahan dua tersangka pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar.
Berita Terkait
-
14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat
-
Dikeroyok Oknum Aparat dalam Demo Makassar, Ini Cerita Jurnalis LKBN Antara
-
Darurat Kebakaran Hutan, LSM Kirim Surat ke Jokowi: Marah, Sedih, Kecewa
-
Nikahkan Wanita Bersuami dan Pria Beristri, Penghulu Gadungan Diciduk Warga
-
Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara