Suara.com - Teuku Dedi Iskandar, jurnalis korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga dari sebuah LSM di Meulaboh, Aceh Barat turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.
Wartawan LKBN Antara ini dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
Dedi pun baru pertama kali memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana itu digelar Ruang Unit 1 Reskrim Umum Polre Aceh Barat pada Kamis, (20/2/2020) hari ini.
"Berdasarkan isi surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena pada tanggal 9 saya mengikuti HPN ke-74 tahun di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini dalam status tersangka.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar Dedi.
Dalam pemeriksaan, Dedi yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, kata Dedi, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," ucap Dedi.
Baca Juga: Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal
Sejumlah rekan wartawan pun sempat menunggu pemeriksaan Dedi hingga selesai. Setelah pemeriksaan rampung, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.
Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/1/2020) sekira pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Dedi Iskandar menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.
"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata Dedi Iskandar.
Dilansir Antara pada 31 Januari 2020, Polres Aceh Barat sempat menahan dua tersangka pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar.
Dua tersangka yang sudah ditahan itu adalah Umar Dani (40), warga Dusun Pemuda, Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dan Darmansyah alias Mancah (32), warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral tertanggal 27 Januari 2020, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.
Dalam surat tersebut diterangkan, kepolisian melakukan penyidikan sejak Sabtu, (25/1/2020).
Berita Terkait
-
14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat
-
Dikeroyok Oknum Aparat dalam Demo Makassar, Ini Cerita Jurnalis LKBN Antara
-
Darurat Kebakaran Hutan, LSM Kirim Surat ke Jokowi: Marah, Sedih, Kecewa
-
Nikahkan Wanita Bersuami dan Pria Beristri, Penghulu Gadungan Diciduk Warga
-
Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam