Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menangguhkan sementara penerbitan visa ibadah umrah. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia akan berupaya agar masyarakat Indonesia agar tetap bisa melaksanakan umrah. Upaya tersebut berupa negosiaisi secara halus tanpa terlalu memaksakan diri.
"Ya namanya juga berusaha demi untuk rakyat pasti kami melakukan upaya seperti itu. Tapi caranya juga kan halus," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/2/2020).
Sejurus dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Terawan juga menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi.
Dia menyebut, pemerintah tetap berupaya menjalin negosiasi untuk menyikapi hal tersebut.
"Itu keputusan sebuah negara kami harus hormati lah. Tapi kan ngomong-ngomong kan enak, ya toh, negosiasi dan sebagainya. Tapi kami gak memaksakan diri karena itu keputusan, menghargai, supaya tak jadi preseden buruk untuk kemudian hari," kata Terawan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah Indonesia menghormati kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah juga menghormati keputusan Arab Saudi yang mementingkan tingkat kesehatan.
"Pertama itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Kami menghargai, kami menghormati, karena apapun yang namanya kesehatan itu dinomorsatukan oleh pemerintah Arab Saudi. Kami sangat menghargai," kata Jokowi di The Ritz Charlton Pacific Place, pagi tadi.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa ibadah umrah. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Arab Saudi Tutup Penerbangan, Biro Travel Umrah Bisa Rugi Rp 2 Triliun
"Telah dilaksanakan penangguhan masuknya warga non-Saudi ke Kerajaan Saudi untuk tujuan umrah dan kunjungan lain serta penghentian penerbitan visa untuk sementara," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah Arab Saudi Abdulaziz bin Wazzan dalam siaran pers Kementerian Haji Arab Saudi.
"Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan-perusahaan umrah dan agen luar negeri untuk membatalkan pemesanan apapun sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia per tanggal 25 Februari 2020, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi secara global mencapai 81.109 dengan penambahan 871 kasus baru yang meliputi 459 kasus baru di 37 negara di luar China dan 412 kasus baru di China.
Di antara negara yang melaporkan kasus COVID-19 ada negara berpenduduk Muslim seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, Irak, Iran, Kuwait, Bahrain, Afghanistan, Oman, Mesir, dan India.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Tutup Penerbangan, Biro Travel Umrah Bisa Rugi Rp 2 Triliun
-
Begini Proses Evakuasi 68 ABK Diamond Princess dari Yokohama Jepang
-
200 Jemaahnya Tak Bisa Umrah, Sahrul Gunawan Panik
-
LIVE STREAMING: Langkah Kemenag dan Kemenlu soal Larangan Umrah oleh Saudi
-
Arab Saudi Stop Sementara Umrah, Jamaah Indonesia Numpuk di Bandara Soetta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga