News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan serta gratifikasi izin tinggal warga asing.
  • Penyidik menahan kedelapan tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama dua puluh hari untuk proses hukum.
  • KPK membuka peluang memperluas penyidikan ke sektor pemasyarakatan jika ditemukan bukti baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Meski perkara yang saat ini ditangani berkaitan dengan kewenangan di bidang imigrasi, KPK tidak menutup kemungkinan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di sektor pemasyarakatan (lapas) apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih fokus membongkar dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Silmy sebagai tersangka.

"Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Pernyataan tersebut mengisyaratkan kemungkinan penyidikan melebar ke sektor lain yang berada dalam lingkup kewenangan Silmy saat menjabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA keluar dari Gedung KPK mengguanakan rompi tahanan usai ditetpkan sebagai tersangka. [Suara.com/Dea]

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menjerat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut Budi, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Load More