- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan serta gratifikasi izin tinggal warga asing.
- Penyidik menahan kedelapan tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama dua puluh hari untuk proses hukum.
- KPK membuka peluang memperluas penyidikan ke sektor pemasyarakatan jika ditemukan bukti baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Meski perkara yang saat ini ditangani berkaitan dengan kewenangan di bidang imigrasi, KPK tidak menutup kemungkinan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di sektor pemasyarakatan (lapas) apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih fokus membongkar dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Silmy sebagai tersangka.
"Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut mengisyaratkan kemungkinan penyidikan melebar ke sektor lain yang berada dalam lingkup kewenangan Silmy saat menjabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menjerat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut Budi, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi