Suara.com - Penabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Dari hari Minggu (23/2) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan penabrak bernama, Firda Meisari, juga telah ditahan. Firda akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Hari menjelaskan insiden nahas ibu hamil bernama Erlinda (26) di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang disebabkan karena pelaku kaget sehingga salah menginjak pedal.
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia. Selain itu, pelaku diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Erlinda ditabrak oleh Firda yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.
Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.
Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik. Namun Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Tewas Terjepit di Tiang, Sopir Toyota Rush Penabrak Ibu Hamil Ditahan
Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Video Wanita Hamil Tewas Tertabrak Bersama Janinnya
-
Wanita Hamil Tewas di Tiang Listrik Diduga karena Sopir Toyota Rush Panik
-
Pulang dari Batam, Pemilik Ruko Alfamart yang Roboh Diperiksa Polisi
-
Timpa Belasan Korban, Alfamart di Slipi Sore Ini Diratakan Pakai Eskavator
-
Korban Alfamart Roboh di Slipi, Tulang Lengan Sopir Ojol Lepas dari Bahu
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja