Suara.com - Suami, I Ketut Gede Arisata (23), didakwa menusuk istrinya, Ni Gusti Ayu S, hingga tewas bersimbah darah di kamar kos di Denpasar Barat, pada 17 Oktober 2019 silam.
Seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com--, kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (24/2).
Terdakwa I Ketut Gede Arisata nampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dalam dakwaannya membeberkan awal terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri yang hubungannya sudah tidak harmonis lagi.
Peristiwa itu berawal saat terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pintu kamar kos saat itu tertutup dan terkunci. Terdakwa lalu mendobrak pintu. Ketika itu, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis korban di Facebook.
"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan.
Jawaban korban memicu adu mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar. Tapi, karena sangat emosi, terdakwa mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15 sentimeter dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.
Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah menusuk, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.
Baca Juga: Pria Tusuk Wanita Pakai Jarum Suntik, Diduga Berisi Cairan Sperma
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun sayangnya korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Larang Sekolah Studi Banding ke Bali karena Takut Corona
-
Pulang dari Bali, 1 Penumpang Malindo Air asal Autralia Positif Corona
-
Pamer Kelamin di Jalan, Pemotor Misterius Panggil Emak-emak Sembari Onani
-
Hasil Liga 1 2020: Bali United Gagal Bongkar Pertahanan Berlapis Persita
-
Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persija Ditantang Borneo, Persib Menjamu Persela
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir