Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi melarang kegiatan syuting film hingga konser musik, demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Dalam suratnya, ia meminta jajarannya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).
"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Rabu (4/3/2020).
Benni menyatakan taman dan jalur hijau di Jakarta tak lagi boleh digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk syuting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.
"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting Film (dihentikan)," jelas Benni.
Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan.
Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.
Baca Juga: Ada Sekolah Libur karena Corona, Begini Kata Wali Kota Jakarta Selatan
"Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.”
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melakukan pembahasan soal penanganan terkait penyebaran virus Corona. Salah satunya adalah soal perizinan acara keramaian.
Ia menyatakan tak akan mengeluarkan izin baru untuk acara yang akan dihadiri banyak orang. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah adanya penularan ketika banyak orang berkumpul di satu tempat.
"Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Selain itu, acara yang sudah terlanjur dikeluarkan izinnya juga akan ditinjau kembali. Nantinya akan diputuskan kegiatan itu akan diizinkan atau tidak.
"Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," jelasnya.
Berita Terkait
-
279 Orang di DKI Suspect Corona, 26 Orang Masih Dirawat
-
Cuma Balai Kota, Kantor Pemda DKI Lain Belum Ada Pemeriksaan Suhu Tubuh
-
Akui Satu Guru Suspect Virus Corona, Sekolah ACG Jakarta Diliburkan
-
Diduga Guru Suspect Corona, Sekolah Internasional di Jakarta Libur 14 Hari
-
Tim Khusus Bentukan Anies Cari Jejak WN Jepang Positif Corona di Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf