Suara.com - Sejak terjadi penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta, izin untuk acara menyelenggarakan acara yang menghadirkan banyak orang tak lagi boleh dikeluarkan.
Sejauh ini, ada tiga konser yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat telah dibatalkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan, pihaknya memang tengah meninjau ulang izin untuk pertunjukan temporer termasuk konser.
Tiga konser yang dibatalkan adalah Heads in The Clouds, Babymetal, dan Foals live in Jakarta.
"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk untuk sementara kami tangguhkan," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Heads in The Clouds sendiri rencananya digelar 7 Maret mendatang. Sementara Baby Metal manggung pada 29 Maret, dan Foals Live in Jakarta akan digelar 10 Maret.
Benny menjelaskan, Heads in The Clouds yang mendatangkan Rich Brian sebagai bintang tamu sudah sempat keluar izinnya. Sementara Babymetal dan Foals Live in Jakarta masih diproses.
"Yang dua belum, yang satu Head in The Clouds izinnya sudah masuk," jelasnya.
Ia menyebut tanda daftar pertunjukan temporer terakhir keluar untuk NCT Dream The Dream Show. Pertunjukan ini merupakan yang memiliki izin terakhir dan bisa digelar pada 1 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
Sementara itu, Benny mengakui memang masih ada beberapa pertunjukan lagi yang rencananya digelar dalam rentang waktu Maret-April. Salah satunya seperti konser Hammersonic yang akan mendatangkan band metal Slipknot juga masih dikaji.
"Kami juga sedang kaji kemungkinan untuk penangguhan izin-izin berkumpul lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona di ibu kota. Beberapa caranya adalah dengan melarang kegiatan seperti syuting film hingga konser.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Dalam suratnya, ia meminta pihaknya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Ia menyebut kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).
Berita Terkait
-
Dampak Corona, 205 Apotek di Banyumas Kehabisan Stok Masker Sejak Januari
-
Menag Minta Masyarakat Berdoa Agar Virus Corona Berakhir Sebelum Musim Haji
-
Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
-
Heboh Corona, Manajemen Persija Sampai Larang Pemain Swafoto dengan Fans
-
Anies Tak Keluarkan Izin Keramaian, Bagaimana Nasib Konser Ayu Ting Ting?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi