Suara.com - Sejak terjadi penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta, izin untuk acara menyelenggarakan acara yang menghadirkan banyak orang tak lagi boleh dikeluarkan.
Sejauh ini, ada tiga konser yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat telah dibatalkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan, pihaknya memang tengah meninjau ulang izin untuk pertunjukan temporer termasuk konser.
Tiga konser yang dibatalkan adalah Heads in The Clouds, Babymetal, dan Foals live in Jakarta.
"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk untuk sementara kami tangguhkan," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Heads in The Clouds sendiri rencananya digelar 7 Maret mendatang. Sementara Baby Metal manggung pada 29 Maret, dan Foals Live in Jakarta akan digelar 10 Maret.
Benny menjelaskan, Heads in The Clouds yang mendatangkan Rich Brian sebagai bintang tamu sudah sempat keluar izinnya. Sementara Babymetal dan Foals Live in Jakarta masih diproses.
"Yang dua belum, yang satu Head in The Clouds izinnya sudah masuk," jelasnya.
Ia menyebut tanda daftar pertunjukan temporer terakhir keluar untuk NCT Dream The Dream Show. Pertunjukan ini merupakan yang memiliki izin terakhir dan bisa digelar pada 1 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
Sementara itu, Benny mengakui memang masih ada beberapa pertunjukan lagi yang rencananya digelar dalam rentang waktu Maret-April. Salah satunya seperti konser Hammersonic yang akan mendatangkan band metal Slipknot juga masih dikaji.
"Kami juga sedang kaji kemungkinan untuk penangguhan izin-izin berkumpul lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona di ibu kota. Beberapa caranya adalah dengan melarang kegiatan seperti syuting film hingga konser.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Dalam suratnya, ia meminta pihaknya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Ia menyebut kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).
Berita Terkait
-
Dampak Corona, 205 Apotek di Banyumas Kehabisan Stok Masker Sejak Januari
-
Menag Minta Masyarakat Berdoa Agar Virus Corona Berakhir Sebelum Musim Haji
-
Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
-
Heboh Corona, Manajemen Persija Sampai Larang Pemain Swafoto dengan Fans
-
Anies Tak Keluarkan Izin Keramaian, Bagaimana Nasib Konser Ayu Ting Ting?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka