Ia menyayangkan respon pemerintah yang terkesan lamban menyikapi situasi tersebut. Padahal, menurut Bhima situasi ini menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap daya beli masyarakat.
"Artinya, ini ada spekulan yang sudah lama bermain. Tapi mengapa aksi penggeledahan gudang, penindakan terhadap penimbun gelap ini kelihatan sangat terlambat sekali? Sehingga wajar jika terjadi kelangkaan stok," ujarnya.
Warga Borong Bahan Pokok Setelah Kabar Corona, Aprindo: Jangan Panic Buying
Foto viral yang menggambarkan aksi masyarakat berbondong-bondong membeli kebutuhan pokok di supermarket usai diumumkannya dua Warga Depok positif mengidap Virus Corona menjadi perbincangan warganet.
Menanggapi fenomena tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik kekurangan stok pangan ketika ada wabah Covid-19 di tanah air.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey meminta kepada masyarakat tidak bereaksi berlebihan apabila sampai harus melakukan panic buying. Pihaknya menyatakan bakal terus menjaga stok kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Lantaran itu, Roy berharap kepada masyarakat untuk tetap tenang karena apabila panik maka justru akan mengundang kepanikan semakin meluas.
"Anggota peritel APRINDO (toko modern-red) selalu siap untuk hadir dan cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan maupun non pangan bagi masyarakat di seluruh Indonesia," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
"Tindakan yang over atau berlebihan ini justru membuat kepanikan/fobia baru lainnya yang tidak
perlu terjadi disaat sebenarnya seluruh kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi dan
tercukupi dengan baik," sambungnya.
Baca Juga: Kominfo: Tara Basro Sebarkan Pesan Positif, Tapi...
Roy juga menjelaskan, hal yang terpenting dilakukan masyarakat ialah tetap menjaga kesehatan diri sendiri ataupun orang terdekat. Selain itu, ia meminta masyarakat Indonesia bijak memilih berita-berita seputar perkembangan penanganan Covid-19.
Di lain sisi, Roy juga meminta kepada peritel yang tergabung sebagai anggota Aprindo untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat dan mengambil tindakan atau kebijakan yang dianggap perlu untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Tag
Berita Terkait
-
Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona
-
Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!
-
Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona
-
Kenaikan Harga Masker dan Hand Sanitizer Melebihi Kenaikan Harga Sembako
-
Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu