Suara.com - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inskonstitusional.
Sebab, ada puluhan pasal yang sudah dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dihidupkan kembali di dalam RUU Cipta Kerja.
"Berdasarkan data KODE Inisiatif, selama 16 tahun MK menegakkan konstitusi, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Bidang Konstitusi & Ekonomi KODE Inisiatif Rahmah Mutiara di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Rahma mengatakan, ketidakpedulian pemerintah itu terlihat dalam tiga polarisasi. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja.
"Atau dengan kata lain, norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," kata Rahmah.
Kemudian polarisasi yang kedua, yakni pemerintah hanya menindaklanjut putusan MK secara parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.
"Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja," ujar Rahmah.
Atas dasar bertentangan UUD 1945 tersebut, Rahmah menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional lantaran menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku merujuk pada putusan MK.
"Untuk itu pasal yang dihidupkan kembali ini berarti inkonstitusional dan telah melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan mahakamah tersebut," kata Rahmah.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR
Berita Terkait
-
Najwa Sentil Airlangga: Bapak Dicari Banyak Orang Gara-gara Omnibus Law
-
Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan
-
Bakal Didemo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, DPR: Kami Sedang Reses
-
Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
-
Omnibus Law dan Perlunya Kembali Mendengar Kekuatan Sipil
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi