Suara.com - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inskonstitusional.
Sebab, ada puluhan pasal yang sudah dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dihidupkan kembali di dalam RUU Cipta Kerja.
"Berdasarkan data KODE Inisiatif, selama 16 tahun MK menegakkan konstitusi, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Bidang Konstitusi & Ekonomi KODE Inisiatif Rahmah Mutiara di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Rahma mengatakan, ketidakpedulian pemerintah itu terlihat dalam tiga polarisasi. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja.
"Atau dengan kata lain, norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," kata Rahmah.
Kemudian polarisasi yang kedua, yakni pemerintah hanya menindaklanjut putusan MK secara parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.
"Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja," ujar Rahmah.
Atas dasar bertentangan UUD 1945 tersebut, Rahmah menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional lantaran menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku merujuk pada putusan MK.
"Untuk itu pasal yang dihidupkan kembali ini berarti inkonstitusional dan telah melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan mahakamah tersebut," kata Rahmah.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR
Berita Terkait
-
Najwa Sentil Airlangga: Bapak Dicari Banyak Orang Gara-gara Omnibus Law
-
Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan
-
Bakal Didemo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, DPR: Kami Sedang Reses
-
Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
-
Omnibus Law dan Perlunya Kembali Mendengar Kekuatan Sipil
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani