Suara.com - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inskonstitusional.
Sebab, ada puluhan pasal yang sudah dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dihidupkan kembali di dalam RUU Cipta Kerja.
"Berdasarkan data KODE Inisiatif, selama 16 tahun MK menegakkan konstitusi, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Bidang Konstitusi & Ekonomi KODE Inisiatif Rahmah Mutiara di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Rahma mengatakan, ketidakpedulian pemerintah itu terlihat dalam tiga polarisasi. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja.
"Atau dengan kata lain, norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," kata Rahmah.
Kemudian polarisasi yang kedua, yakni pemerintah hanya menindaklanjut putusan MK secara parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.
"Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja," ujar Rahmah.
Atas dasar bertentangan UUD 1945 tersebut, Rahmah menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional lantaran menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku merujuk pada putusan MK.
"Untuk itu pasal yang dihidupkan kembali ini berarti inkonstitusional dan telah melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan mahakamah tersebut," kata Rahmah.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR
Berita Terkait
-
Najwa Sentil Airlangga: Bapak Dicari Banyak Orang Gara-gara Omnibus Law
-
Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan
-
Bakal Didemo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, DPR: Kami Sedang Reses
-
Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
-
Omnibus Law dan Perlunya Kembali Mendengar Kekuatan Sipil
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!