Suara.com - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inskonstitusional.
Sebab, ada puluhan pasal yang sudah dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dihidupkan kembali di dalam RUU Cipta Kerja.
"Berdasarkan data KODE Inisiatif, selama 16 tahun MK menegakkan konstitusi, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Bidang Konstitusi & Ekonomi KODE Inisiatif Rahmah Mutiara di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Rahma mengatakan, ketidakpedulian pemerintah itu terlihat dalam tiga polarisasi. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja.
"Atau dengan kata lain, norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," kata Rahmah.
Kemudian polarisasi yang kedua, yakni pemerintah hanya menindaklanjut putusan MK secara parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja.
"Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja," ujar Rahmah.
Atas dasar bertentangan UUD 1945 tersebut, Rahmah menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional lantaran menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku merujuk pada putusan MK.
"Untuk itu pasal yang dihidupkan kembali ini berarti inkonstitusional dan telah melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan mahakamah tersebut," kata Rahmah.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR
Berita Terkait
-
Najwa Sentil Airlangga: Bapak Dicari Banyak Orang Gara-gara Omnibus Law
-
Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan
-
Bakal Didemo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, DPR: Kami Sedang Reses
-
Pengusaha Kapal Nantikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
-
Omnibus Law dan Perlunya Kembali Mendengar Kekuatan Sipil
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara