Suara.com - Penyederhanaan regulasi keamanan laut melalui omnibus law kini masih dikerjakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hingga menjadi sebuah draf Rancangan Undang-undang (RUU). Alasan penyederhanaan tersebut selain dikarenakan terlalu banyaknya undang-undang yang mengatur juga untuk menghindari Ketidaksinkronan dalam memberikan hukuman.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tujuan dari penyederhanaan regulasi keamanan laut agar semua birokrasi yang terkait bisa terkoordinasi dengan baik dalam satu pintu yakni di Bakamla RI.
Mahfud menilai proses hukum keamanan laut memakan waktu yang lama karena harus melewati sejumlah instansi.
"Selama ini kadang kala terjadi kapal itu sudah ditangani satu instansi, nanti belum selesai di instansi lain, sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Mantan Ketua MK itu menyebut ada sejumlah Undang-undang yang dipakai untuk menjaga keamanan laut dari berbagai kementerian dan instansi terkait. Setidaknya ada 24 UU dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan pemerintah terkait regulasi keamanan laut.
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun ia menilai yang terjadi di lapangan justru timbul ketidaksingkronan saat pemerintah hendak memberikan hukum kepada penjahat di laut.
"Kadang yang satu nangkap, yang satu dibebaskan, kadangkala. Meski kasus itu tidak banyak, tapi pernah terjadi," ujarnya.
"Sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," Mahfud menambahkan.
Perumusan omnibus law tentang keamanan laut kata Mahfud, masih berjalan dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan adanya omnibus law itu Mahfud menekankan kalau tidak akan menghilangkan kewenangan dari masing-masing lembaga atau kementerian.
Baca Juga: MOU Menkopolhukam-Bakamla Pastikan Pelibatan Nelayan Jaga Laut Natuna Utara
"Tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya dan itu akan dimulai tahun ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional
-
KKB Disebut Mau Ganggu PON XX di Papua, Mahfud: Pemerintah Sudah Antisipasi
-
Mahfud MD: Jangan Panik, Kematian Akibat Flu Biasa Lebih Banyak dari Corona
-
Pesan Mahfud MD ke Penceramah soal Virus Corona: Jangan Takut-takuti Warga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari