Suara.com - Penyederhanaan regulasi keamanan laut melalui omnibus law kini masih dikerjakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hingga menjadi sebuah draf Rancangan Undang-undang (RUU). Alasan penyederhanaan tersebut selain dikarenakan terlalu banyaknya undang-undang yang mengatur juga untuk menghindari Ketidaksinkronan dalam memberikan hukuman.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tujuan dari penyederhanaan regulasi keamanan laut agar semua birokrasi yang terkait bisa terkoordinasi dengan baik dalam satu pintu yakni di Bakamla RI.
Mahfud menilai proses hukum keamanan laut memakan waktu yang lama karena harus melewati sejumlah instansi.
"Selama ini kadang kala terjadi kapal itu sudah ditangani satu instansi, nanti belum selesai di instansi lain, sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Mantan Ketua MK itu menyebut ada sejumlah Undang-undang yang dipakai untuk menjaga keamanan laut dari berbagai kementerian dan instansi terkait. Setidaknya ada 24 UU dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan pemerintah terkait regulasi keamanan laut.
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun ia menilai yang terjadi di lapangan justru timbul ketidaksingkronan saat pemerintah hendak memberikan hukum kepada penjahat di laut.
"Kadang yang satu nangkap, yang satu dibebaskan, kadangkala. Meski kasus itu tidak banyak, tapi pernah terjadi," ujarnya.
"Sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," Mahfud menambahkan.
Perumusan omnibus law tentang keamanan laut kata Mahfud, masih berjalan dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan adanya omnibus law itu Mahfud menekankan kalau tidak akan menghilangkan kewenangan dari masing-masing lembaga atau kementerian.
Baca Juga: MOU Menkopolhukam-Bakamla Pastikan Pelibatan Nelayan Jaga Laut Natuna Utara
"Tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya dan itu akan dimulai tahun ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional
-
KKB Disebut Mau Ganggu PON XX di Papua, Mahfud: Pemerintah Sudah Antisipasi
-
Mahfud MD: Jangan Panik, Kematian Akibat Flu Biasa Lebih Banyak dari Corona
-
Pesan Mahfud MD ke Penceramah soal Virus Corona: Jangan Takut-takuti Warga
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar