Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh mengungkapkan bahwa anggaran yang diberikan untuk menangani corona kepada para influencer, jauh lebih besar daripada dana yang akan diberikan ke Kemenkes.
Dalam tayangan Mata Najwa bertajuk "Melawan Corona", Rabu (4/3/2020), Nihayatul mengatakan bahwa Kemenkes mendapat 30 Miliar seperti yang telah direncanakan.
Nihayatul menganggapnya sebagai sebuah ironi. Pasalnya, pemerintah telah menganggarkan 72 miliar kepada influencer, untuk menggenjor pariwisata dan menepis isu corona yang sedang mewabah.
Nihayatul menilai, pemerintah lebih memikirkan nilai ekonomi yang dihadapi daripada masalah kesehatan masyarakat.
"Ini berarti menunjukkan pemerintah masih memikirkan persoalan ekonomi daripada preventif soal kesehatan kita." ungkap Nihayatul.
Anggaran kesehatan
Menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengatakan bahwa anggaran untuk pasien corona akan diambil dari anggaran Kementerian Kesehatan.
Dalam pernyataannya di Parlemen Senayan Jakarta pada Jumat (28/1/2020), anggaran tersebut akan diambil berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
"Loh dari DIPA. Jadi begini saya sebagai menteri kesehatan sudah memperkirakan kalo akan ada hal-hal yang akan terjadi, maka ada anggarannya. Dan, loh kok terjadi? Yo tenang saja karena kita sudah planning kan dengan baik," terangnya.
Baca Juga: Tinju Dunia: Diajak Duel Mikey Garcia, Begini Respons Manny Pacquiao
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan tak akan menanggung biaya pasien corona.
Keterangan tersebut disampaikan melalui akun Twitter BPJS Kesehatan RI.
"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berita Terkait
-
Kemenkes Sebut WNI yang Terinfeksi Covid-19 Sehat Tanpa Obat Spesifik
-
Kondisi 2 Pasien Virus Corona di RSPI Sulianti Saroso Membaik
-
Mata Najwa Hubungi Hotline Virus Corona, Hasilnya: Nomor Sibuk
-
Soal Anggaran Rp 72 M Influencer, Ekonom: Bisa Dapat Berapa Dus Masker?
-
BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Pasien Virus Corona
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK