Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan menanggung biaya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Pernyataan itu terlontar melalui akun Twitter BPJS saat salah seorang warganet @moamerasumitro mengonfirmasi hal tersebut.
"@BPJSKesehatanRI BPJS tidak bisa digunakan untuk virus corona? Apakah hal ini benar?" tanya pengguna Twitter @moamerasumitro.
BPJS Kesehatan lantas membenarkan hal tersebut. Ini lantaran penyakit yang disebabkan karena wabah tak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang menyebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung oleh Negara.
"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis @BPJSKesehatanRI via Twitter.
Jawaban dari BPJS Kesehatan ini menimbulkan banyak pertanyaan netizen. Lalu siapa representasi pemerintah yang akan menanggung biaya pasien terduga virus corona. Apakah rumah sakit langsung di bawah Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan? Ini yang masih menimbulkan pertanyaan.
"Loh mananya? Barusan kata @Dr_Moeldoko di @MataNajwa gratis ditanggung negara," tulis @antipolitisibsk.
Komentar yang hampir sama juga dilontarkan oleh @Wancenn. "Tidak dijamin BPJS tapi ditanggung negara, apaan sih?"
Penyakit yang disebabkan oleh COVID-19 tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan langsung oleh Negara. Ini karena sumber dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta sementara karena COVID-19 termasuk wabah, pembiayaannya harus langsung oleh Negara dengan sumber dana dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain yang dianggap sah oleh peraturan undang-undang.
"BPJS itu medic aid program skala nasional yang fundingnya didapat dari iuran peserta BPJS, untuk kasus Coronavirus ini karena merupakan wabah penanganannya dijamin oleh negara. Jadi bukan dari iuran para peserta BPJS yang bayarkan," tulis akun @arkuyyy.
Berita Terkait
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden