Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik kebijakan pemerintah yang batal menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mardani mengklaim, kebijakan tersebut tak lepas dari perjuangan anggota DPR Fraksi PKS yang konsisten mengkritik pemerintah soal kenaikan iuran BPJS.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, sebagai tanggapan atas cuitan seorang warganet yang membagikan video saat Fraksi PKS memprotes kenaikan BPJS dalam Rapat Gelar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada November 2019.
"Alhamdulillah. Sejak awal pelantikan Oktober 2019 , anggota dewan @FPKSDPRRI terus menerus mengkritik kebijakan kenaikan BPJS. Perjuangan terus bergerak di berbagai lini, MK, MA, dll," tulis Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut, Mardani pun mengungkit pernyataan Wakil Ketua IX DPR Ansory Siregar yang mengatakan bahwa pemerintah bersikap zalim kalau tetap menaikkan iuran BPJS kelas III. Menaikkan iuran BPJS sama saja membuat rakyat sengsara.
"Pemerintah dzolim jika tetap naikkan BPJS," imbuhnya.
Tak ayal, cuitan Mardani tersebut mendapat tanggapan dari warganet lewat beragam komentar seperti ini.
"Hanya PKS yang konsisten pejuangkan BPJS. Alhamdulillah MA telah mengembalikan sesuai UUnya," kata @sersanqomar.
"Kok mengkritik jadi kebanggaan..harus tidak berhenti kritik tapi kasih juga solusinya," timpal @HarryIndah3.
Baca Juga: 5 Berita Hits Bola: Shin Tae-yong Sebut Pemain Cuma Kuat Main 20 Menit
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujar Andi Samsan.
Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk