Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik kebijakan pemerintah yang batal menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mardani mengklaim, kebijakan tersebut tak lepas dari perjuangan anggota DPR Fraksi PKS yang konsisten mengkritik pemerintah soal kenaikan iuran BPJS.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, sebagai tanggapan atas cuitan seorang warganet yang membagikan video saat Fraksi PKS memprotes kenaikan BPJS dalam Rapat Gelar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada November 2019.
"Alhamdulillah. Sejak awal pelantikan Oktober 2019 , anggota dewan @FPKSDPRRI terus menerus mengkritik kebijakan kenaikan BPJS. Perjuangan terus bergerak di berbagai lini, MK, MA, dll," tulis Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut, Mardani pun mengungkit pernyataan Wakil Ketua IX DPR Ansory Siregar yang mengatakan bahwa pemerintah bersikap zalim kalau tetap menaikkan iuran BPJS kelas III. Menaikkan iuran BPJS sama saja membuat rakyat sengsara.
"Pemerintah dzolim jika tetap naikkan BPJS," imbuhnya.
Tak ayal, cuitan Mardani tersebut mendapat tanggapan dari warganet lewat beragam komentar seperti ini.
"Hanya PKS yang konsisten pejuangkan BPJS. Alhamdulillah MA telah mengembalikan sesuai UUnya," kata @sersanqomar.
"Kok mengkritik jadi kebanggaan..harus tidak berhenti kritik tapi kasih juga solusinya," timpal @HarryIndah3.
Baca Juga: 5 Berita Hits Bola: Shin Tae-yong Sebut Pemain Cuma Kuat Main 20 Menit
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujar Andi Samsan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana