Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik kebijakan pemerintah yang batal menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mardani mengklaim, kebijakan tersebut tak lepas dari perjuangan anggota DPR Fraksi PKS yang konsisten mengkritik pemerintah soal kenaikan iuran BPJS.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, sebagai tanggapan atas cuitan seorang warganet yang membagikan video saat Fraksi PKS memprotes kenaikan BPJS dalam Rapat Gelar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada November 2019.
"Alhamdulillah. Sejak awal pelantikan Oktober 2019 , anggota dewan @FPKSDPRRI terus menerus mengkritik kebijakan kenaikan BPJS. Perjuangan terus bergerak di berbagai lini, MK, MA, dll," tulis Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut, Mardani pun mengungkit pernyataan Wakil Ketua IX DPR Ansory Siregar yang mengatakan bahwa pemerintah bersikap zalim kalau tetap menaikkan iuran BPJS kelas III. Menaikkan iuran BPJS sama saja membuat rakyat sengsara.
"Pemerintah dzolim jika tetap naikkan BPJS," imbuhnya.
Tak ayal, cuitan Mardani tersebut mendapat tanggapan dari warganet lewat beragam komentar seperti ini.
"Hanya PKS yang konsisten pejuangkan BPJS. Alhamdulillah MA telah mengembalikan sesuai UUnya," kata @sersanqomar.
"Kok mengkritik jadi kebanggaan..harus tidak berhenti kritik tapi kasih juga solusinya," timpal @HarryIndah3.
Baca Juga: 5 Berita Hits Bola: Shin Tae-yong Sebut Pemain Cuma Kuat Main 20 Menit
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujar Andi Samsan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas