Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua yang dilakukan oleh pemerintah pada Agustus-September 2019. Sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2020) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Presiden Jokowi sebagai tergugat 2.
Tim Pembela Kebebasan Pers mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli HAM dan kebebasan pers Herlambang P. Witraman dan saksi ahli administrasi negara Oce Madril.
Herlambang menilai pelambatan atau pemadaman internet melanggar HAM yang diatur dalam U.N. Report Declares Internet Access a Human Right.
“Memutuskan sambungan orang dari internet adalah pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum internasional," kata Herlambang di PTUN, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sementara, Oce Madril menilai perbuatan yang dilakukan pemerintah melawan hukum.
Selain itu ia menyebut sikap diam presiden Jokowi atas tindakan menteri komunikasi dan informatika kala itu Rudiantara sama saja dengan tindakan pemerintah.
"Sesuai pasal 40 UU ITE, memang pemerintah mempunyai kewenangan. Hanya saja kewenangan itu terbatas, yaitu memutus akses terhadap muatan yang melanggar hukum. Memutus akses pada muatan, bukan berarti memutus akses internet," ucap Oce Madril.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Baca Juga: KKB Disebut Mau Ganggu PON XX di Papua, Mahfud: Pemerintah Sudah Antisipasi
Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.
Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman