Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi santai terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ICW menganggap Nurul Ghufron melanggar UU KPK Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketentuan umur pimpinan KPK.
Menanggapi soal rencana gugatan itu, Nurul hanya mengucapkan syukur dan menganggap bahwa kesadaran masyarakat Indonesia cukup tinggi.
"Tanggapan saya Alhamdulillah. Puji tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Nurul pun menghormati langkah ICW yang ingin menggugat soal umurnya di pengadilan.
"Itu membanggakan dan saya menghormatinya. Dari ini kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat indonesia bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," kata dia
Sebelumnya, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019 ke PTUN Jakarta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut gugatan itu terkait umur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dianggap melanggar UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kaji Temuan Potensi Kerugian Negara Akibat Proyek PLTSa Capai Rp 3,6 T
-
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
-
Gerak-gerik Dicurigai, 3 Petugas KPK Diciduk Warga dan Digiring ke Polisi
-
ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan
-
Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?