Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi santai terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ICW menganggap Nurul Ghufron melanggar UU KPK Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketentuan umur pimpinan KPK.
Menanggapi soal rencana gugatan itu, Nurul hanya mengucapkan syukur dan menganggap bahwa kesadaran masyarakat Indonesia cukup tinggi.
"Tanggapan saya Alhamdulillah. Puji tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Nurul pun menghormati langkah ICW yang ingin menggugat soal umurnya di pengadilan.
"Itu membanggakan dan saya menghormatinya. Dari ini kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat indonesia bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," kata dia
Sebelumnya, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019 ke PTUN Jakarta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut gugatan itu terkait umur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dianggap melanggar UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kaji Temuan Potensi Kerugian Negara Akibat Proyek PLTSa Capai Rp 3,6 T
-
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
-
Gerak-gerik Dicurigai, 3 Petugas KPK Diciduk Warga dan Digiring ke Polisi
-
ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan
-
Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!