Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi santai terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ICW menganggap Nurul Ghufron melanggar UU KPK Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketentuan umur pimpinan KPK.
Menanggapi soal rencana gugatan itu, Nurul hanya mengucapkan syukur dan menganggap bahwa kesadaran masyarakat Indonesia cukup tinggi.
"Tanggapan saya Alhamdulillah. Puji tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Nurul pun menghormati langkah ICW yang ingin menggugat soal umurnya di pengadilan.
"Itu membanggakan dan saya menghormatinya. Dari ini kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat indonesia bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," kata dia
Sebelumnya, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019 ke PTUN Jakarta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut gugatan itu terkait umur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dianggap melanggar UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kaji Temuan Potensi Kerugian Negara Akibat Proyek PLTSa Capai Rp 3,6 T
-
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
-
Gerak-gerik Dicurigai, 3 Petugas KPK Diciduk Warga dan Digiring ke Polisi
-
ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan
-
Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka