Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT. DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT. DGI.
Sanksi dijatuhkan kepada DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT. DGI.
"Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan, ” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Iswandi menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.
"Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar Iswandi Hari.
Hari berpendapat, DGI telah masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan Agus Farich Husni dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana) dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean.
Berita Terkait
-
Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau
-
Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara
-
Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja
-
Ini Tiga Tantangan Transformasi Ketenagakerjaan Menurut Menaker
-
Peningkatan Produktivitas Perlu Kerja Nyata Pemerintah Pusat dan Daerah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka