Suara.com - WHO telah menyatakan corona menjadi sebuah pandemi global. Mengapa status tersebut baru ditetapkan sekarang?
Menyadur dari BBC, pada Februari lalu Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus pernah mengungkapkan bahwa virus corona berpotensi menjadi pandemi.
Namun saat itu Tedros tak kunjung menyatakannya sebagai pandemi sebab belum terjadi penyebaran global yang tak terkendali.
Status pandemi global virus corona baru ditetapkan WHO pada Kamis (12/3/2020), sebulan setelah prediksi tersebut.
Perlu diketahui, suatu penyakit dikategorikan sebagai pandemi apabila penyakit itu berkembang di beberapa wilayah yang baru terdampak melalui penularan setempat.
Meski status virus corona telah berubah menjadi pandemi, bukan berarti virus menjadi semakin liar dan kuat, melainkan penyebarannya yang semakin meluas.
Dengan naiknya status corona menjadi pandemi ini, WHO berharap negara-negara di dunia bisa melakukan penanganan ekstra.
Tedro berkata, "Beberapa negara berjuang dengan kurangnya kapasitas. Beberapa negara berjuang dengan kurangnya sumber daya. Beberapa negara berjuang dengan kurangnya tekad."
WHO menyarankan seluruh negara untuk memperketat penanganan virus corona, seperti:
Baca Juga: Ditanya Profesi, Jennifer Dunn : 6 Tahun Lalu Artis, Sekarang IRT
- Meningkatkan mekanisme tanggap darurat.
- Memberi tahu masyarakat soal resiko dan pencegahan penyakit ini.
- Melakukan isolasi, tes, dan perawatan pada setiap kasus COVID-19 dengan melacak setiap kontak yang pernah dilakukan pasien.
Pandemi adalah ...
WHO telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa COVID-19 telah menjadi pandemi global. Apa itu pandemi? Lantas apa perbedaan wabah, pandemi, dan epidemi?
Menyadur dari The Conversation, Asisten Profesor Epidemiologi Universitas Texas A&M, Rebecca S.B. Fischer , menjelaskan ada tiga tingkatan penyebaran penyakit.
BACA JUGA: Corona Telah Jadi Pandemi, Apa Beda Pandemi, Wabah dan Epidemi?
Pandemi artinya menyebar secara internasional dan di luar kendali.
Pada dasarnya, ketika sebuah penyakit epidemi menyebar ke beberapa negara, ia sudah dianggap sebagai pandemi.
Berita Terkait
-
KRL Bogor-Jakarta Berisiko Penyebaran Corona, Ini Kata Wali Kota Bogor
-
All England: Menkes Inggris Positif Corona, Menpora Minta Hendra Cs Waspada
-
Sebut Rumah Pasien Corona Dekat Stasiun, Pemprov DKI: Kita Perlu Waspada
-
Pandemi Virus Corona Covid-19 Meluas ke Amerika Selatan hingga Eropa Timur
-
Menkes Brasil: Andai WHO Tak Telat, Korban Corona Tak Bakal Sebanyak Ini
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?