Suara.com - Menindaklanjuti keputusan pemerintah Italia untuk mengisolasi negara mereka akibat serangan virus corona, Kedubes Indonesia di Roma mengeluarkan imbauan untuk WNI yang sedang berada di Italia.
Melalui surat edaran bernomor S-046/PSB/III/2020, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma mengeluarkan imbauan terkait keputusan pemerintah Italia dalam penanganan ketat penyebaran COVID-19.
Pemerintah Italia memutuskan untuk mengisolasi negara mereka akibat corona pada 12-25 Maret 2020.
Terkait keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia berupa:
1. Bagi WNI di Italia, untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Pemerintah Italia.
2. Bagi WNI di Italia, untuk selalu membawa Self Declaration ketika melakukan kegiatan yang mendesak di luar rumah. Self Declaration dapat diunduh di https://www.interno.gov.it/sites/default/files/allegati/modulo_autodichiarazione_10.3.2020.pdf
3. Untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Italia, termasuk untuk transit, hingga terdapat pemberitahuan berikutnya.
4. Terkait dengan wisatawan Indonesia yang saat ini sedang berada di Italia, berdasarkan komunikasi KBRI Roma dengan Kemlu Italia (MAECI), masih dapat keluar dari wilayah Italia selama penerbangan tersedia.
5. WNI yang kembali dari Italia setibanya di Indonesia dimohon untuk sedapat mungkin sementara waktu tidak melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Darurat Virus Corona, Fitri Carlina Batal Liburan ke Jepang
6. KBRI Roma terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi di Italia pasca pemberlakuan keputusan yang dimaksud. Dalam keadaan emergency, nomor Hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma adalah +39 338 923 4243.
Berita Terkait
-
Belajar dari Italia, Jangan Anggap Virus Corona Covid-19 Seperti Flu Biasa
-
Asmara Abigail Ungkap Alasan Virus Corona Bisa Cepat Menyebar di Italia
-
4 Liga Top Eropa Harus Bermain Tanpa Penonton Karena Corona
-
Setelah Italia, Seluruh Negara Denmark Diisolasi Akibat Virus Corona
-
Dilematis, Dokter Italia Pilih Pasien yang Bisa Diselamatkan Karena Corona
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?