Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyebut Muchtar terbukti telah terlibat suap maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Akil dalam mengurus perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Hakim Ketua Ni Made mengatakan bahwa Muchtar dalam perkara suap, sebagai perantara mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Muchtar disebut bekerjasama dengan Akil ketika menjadi hakim MK, dengan menerima suap mencapai Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS.
Uang tersebut dari, Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri agar mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pencucian uang, Muchtar terbukti menyamarkan uang sebanyak Rp 21,42 miliar dan 816.700 dolar Amerika Serikat kepada Iwan Sutaryadi.
Selanjutnya, Muchtar juga menyimpan uang sebanyak Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalimantan Barat. Ada juga Muchtar menyimpan di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari sebesar Rp 1,5 miliar dan di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy sebesar Rp 500 Juta.
Majelis Hakim Ni Made menyebut hal yamg memberatkan Muchtar tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga," ujar Ni Made
Vonis empat tahun enam bulan terhadap Muchtar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, JPU KPK berencana akan melakukan banding. Sedangkan, Muchtar mengaku menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Heboh Virus Corona, Faiha Kampanye Cuci Tangan Lewat Lagu
"Kami tim penuntut umum menyatakan banding yang mulia," tutup Jaksa KPK
Muchtar terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.
Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru