Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyebut Muchtar terbukti telah terlibat suap maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Akil dalam mengurus perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Hakim Ketua Ni Made mengatakan bahwa Muchtar dalam perkara suap, sebagai perantara mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Muchtar disebut bekerjasama dengan Akil ketika menjadi hakim MK, dengan menerima suap mencapai Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS.
Uang tersebut dari, Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri agar mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pencucian uang, Muchtar terbukti menyamarkan uang sebanyak Rp 21,42 miliar dan 816.700 dolar Amerika Serikat kepada Iwan Sutaryadi.
Selanjutnya, Muchtar juga menyimpan uang sebanyak Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalimantan Barat. Ada juga Muchtar menyimpan di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari sebesar Rp 1,5 miliar dan di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy sebesar Rp 500 Juta.
Majelis Hakim Ni Made menyebut hal yamg memberatkan Muchtar tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga," ujar Ni Made
Vonis empat tahun enam bulan terhadap Muchtar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, JPU KPK berencana akan melakukan banding. Sedangkan, Muchtar mengaku menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Heboh Virus Corona, Faiha Kampanye Cuci Tangan Lewat Lagu
"Kami tim penuntut umum menyatakan banding yang mulia," tutup Jaksa KPK
Muchtar terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.
Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil