Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk ke tahap kesaksian.
Dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2020) sore, pihak termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli yakni ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.
Awalnya, kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail mempertanyakan sifat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buronan.
"Sifat memerintah dari SEMA ini imbauan atau kewajiban?" tanya Maqdir dalam persidangan.
Riawan menjawab, SEMA nomor 1 tahun 2018 itu merupakan perintah untuk dipatuhi karena berisi larangan.
"Harus melihat substansinya dulu. Kalau subtansinya larangan maka sifatnya perintah bagi pengadilan," jawab Riawan.
Riawan melanjutkan, secara objektif SEMA itu bisa memiliki kekuatan hukum seperti peraturan perundang-undangan.
"Secara objektif ada materi SEMA ini berkarakter perundang-undangan, secara subjektif bisa dikatakan diskresi," ucapnya.
Namun jika dilihat secara subjektif, bagi peradilan ini bentuk pengarahan dari Mahkamah Agung yang harus dipatuhi oleh pengadilan, jika tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengadilan.
Baca Juga: Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan
"Jadi ada seperti dalam konteks pemerintah juga, bagi pejabat lebih rendah tidak mengikuti pejabat lebih tinggi ada sanksi administrasi juga. SEMA ini seperti alat komunikasi para ketua pengadilan dan para hakim," kata Riawan menjelaskan.
Sebagai informasi, buronan KPK Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan
-
Dinilai Langgar UU, ICW Bakal Gugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke PTUN
-
Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati
-
Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
-
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli